Sekretaris Jenderal ILP-PTNB Umar mengatakan ada ribuan tenaga pendidik dan dosen di PTNB yang masih berstatus PPPK meski sudah mengabdi selama bertahun-tahun dikarenakan pemerintah tak kunjung mengangkatnya menjadi PNS.
Umar menjelaskan nasib dosen PPPK justru sangat memprihatinkan dalam dua tahun terakhir.
Mereka tidak bisa naik pangkat, tidak bisa tugas belajar bahkan pangkat sebagian dari mereka justru diturunkan.
"Sebagai contoh, saya ini sudah doktor (S3), tapi di SK PPPK itu hanya S2," jelasnya.
Dosen dari Universitas Sulawesi Barat itu mengaku sudah memiliki gelar lektor. Akan tetapi, pihak kampus tiba-tiba menurunkan pangkat Umar menjadi asisten ahli tanpa alasan yang jelas.
"Lalu kemudian, saat saya mau naik pangkat, itu ditahan," kata dia.
Dikatakan, sebagian dosen PPPK sudah 14 tahun mengabdi di kampus. Selama itu, mereka sudah mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Komisi X DPR RI yang membidangi urusan pendidikan.
Namun, ribuan dosen PPPK itu tidak kunjung juga menerima SK pengangkatan menjadi PNS hingga hari ini. (*) Artikel ini sudah tayang di JPNN.