Waduh, Penetapan PP Manajemen ASN Kembali Molor, Kasian Pegawai Non ASN Tua Keburu Pensiun

Minggu 21 Jul 2024 - 19:47 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

JAKARTA, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Penetapan peraturan pemerintah (PP) turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sampai saat ini belum jelas waktunya. 

Padahal, pemerintah diberikan tenggat waktu hingga akhir April 2024 untuk melahirkan turunan UU ASN 2023. 

Faktanya, hingga saat ini belum satu pun PP lahir, bahkan RPP Manajemen ASN yang ditunggu-tunggu jutaan honorer dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak jelas kapan ditetapkan. 

Koordinator wilayah (Korwil) Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Provinsi Jambi Amaden mengatakan pemerintah seharusnya tidak mengulur-ulur penetapan PP Manajemen ASN.  

BACA JUGA:Ups, Ahmad Dhani Ungkap Sindiran Soal Setlist Lagu dibawakan di Cianjur, Ini Jawaban Tantri

BACA JUGA:Samsung M33 5G: Smartphone 5G Terbaik di Kelas Harganya

Saat ini, banyak honorer K2 yang usianya mendekati pensiun. 

Begitu juga yang sudah diangkat ASN PPPK, hanya bisa menikmati masa kerja kurang dari 5 tahun karena mendekati pensiunan.  

"Aspirasi kawan-kawan PPPK kepada pemerintah, sudah saatnya PP turunan UU ASN 2023 diterbitkan. Jangan lagi kami di-PHP (pemberi harapan palsu),” terang, Minggu 21 Juli 2024. 

Dia meminta pemerintah untuk memperhatikan nasib PPPK dari honorer K2 yang usianya mendekati batas usia pensiun (BUP).  

BACA JUGA:REALME C31: Desainnya yang Trendi dengan Harga Terjangkau

BACA JUGA:HP Pavilion Gaming 15: Laptop Gaming Performa Tangguh dengan Harga Terjangkau

Kalau regulasi belum turun, bagaimana nasib PPPK yang dalam 2-3 tahun ke depan pensiun. Sungguh kasihan bila mereka hanya mendapatkan tanda ucapan terima kasih.

"Tolong Pak MenPAN-RB Azwar Anas, kami ini diangkat menjadi ASN PPPK hampir hampir mendekati pensiun. Habis kontrak tidak ada pensiun," kata Amaden yang juga ketua ASN PPPK Provinsi Jambi. 

Dia berharap Menteri Anas memasukkan pasal tentang pensiun PPPK di dalam regulasi UU ASN 2023. 

Kategori :