Terkait tahapan Pilkada serentak, Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir mengatakan, penerimaan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir akan dilakukan pada 27-29 Agustus 2024 mendatang.
"Kalau untuk pendaftaran calon perseorangan kan sudah ditutup, kalau di Ogan Ilir tidak ada pendaftar sama sekali," tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 bahwa pasangan Cabup dan Cawabup Ogan Ilir yang maju di Pilkada serentak tahun 2024 ini, minimal harus mendapatkan dukungan minimal 20 persen kursi DPRD Kabupaten Ogan Ilir.
"Jumlah kursi DPRD Kabupaten Ogan Ilir ini kan 40, artinya harus delapan kursi baru bisa mencalonkan dari jalur dukungan partai politik," paparnya.
Dalam kesempatan tersebut, KPU Kabupaten Ogan Ilir juga mengajak seluruh masyarakat, seluruh stakeholder untuk bersama-sama menyukseskan tahapan Coklit data pemilih demi sukseskan Pilkada 2024. (*)