DKPP Copot Ketua KPU Ogan Ilir, Empat Komisioner Lain Dapat Peringatan

Anggota KPU Ogan Ilir.--

KORANHARIANMUBA.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi mencopot Masjidah dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir, Senin 20 Januari 2025. 

Keputusan ini dibacakan oleh anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dalam sidang yang digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.  

Sidang DKPP menyatakan lima anggota KPU Kabupaten Ogan Ilir terbukti melanggar kode etik. Selain pencopotan Masjidah, empat komisioner lainnya juga dijatuhi sanksi berupa peringatan. Berikut keputusan lengkapnya:  

1. Masjidah diberhentikan sebagai Ketua KPU Ogan Ilir dan mendapat peringatan keras.  

BACA JUGA:59,4 Ton Kopi Sumatera Selatan Dikirim ke Australia dan Malaysia

BACA JUGA:Pemkab Muba Siapkan Pelaksanaan STQH XXVIII dan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1445 H

2. Arbain diberikan peringatan keras.  

3. Rusdi, Robi, dan Yahya masing-masing menerima peringatan.  

Kasus ini bermula dari laporan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir dengan nomor perkara 210-PKE-DKPP/IX/2024. 

Laporan tersebut menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Ogan Ilir karena meloloskan 51 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang diduga memiliki afiliasi dengan partai politik berdasarkan data dari Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).  

DKPP telah menggelar sidang klarifikasi terhadap kelima komisioner KPU pada 11 Desember 2024 lalu. Sidang tersebut dilakukan untuk mendalami laporan Bawaslu dan menentukan sanksi yang sesuai.  

Dalam putusannya, DKPP menegaskan pentingnya menjaga integritas penyelenggaraan pemilu. “Pelanggaran seperti ini mencederai prinsip netralitas yang harus dipegang teguh oleh penyelenggara pemilu,” ujar I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.  

Pemberhentian Masjidah dari jabatannya sekaligus menjadi pengingat tegas bagi penyelenggara pemilu lainnya untuk menjunjung tinggi kode etik dan netralitas demi keberlangsungan pemilu yang jujur dan adil.  

Sementara itu, DKPP juga meminta KPU RI untuk segera menindaklanjuti keputusan tersebut dengan melakukan pergantian Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir guna memastikan pelaksanaan pemilu tetap berjalan lancar dan kredibel.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan