Honorer Tercecer Mau-mau Saja jadi PPPK Part Time
Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, meminta pemerintah agar pengangkatan honorer tercecer dilakukan bertahap hingga 2029.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus Putut Winarno mengatakan untuk menuntaskan masalah honorer harus ada regulasi baru yang memberikan rentang waktu pengangkatan PPPK secara bertahap.
“Kalau mau masalah honorer selesai, jangan hanya yang masuk pendataan BKN saja diakomodasi. Yang tidak masuk database BKN harus diberikan ruang juga," kata Putut Winarno, Minggu 28 Juli 2024
Putut Winarno menegaskan komitmen Pemkab Kudus untuk menyelesaikan pengangkatan honorer secara bertahap karena disesuaikan dengan kekuatan anggaran.
"Pak Bupati sudah mengarahkan agar pengangkatan PPPK dari honorer ini bisa bertahap sampai lima tahun ke depan. Selama itu juga jangan mengangkat honorer baru lagi," tegasnya.
"Kami prinsipnya ingin menyelesaikan honorer yang masuk database BKN maupun tidak secara bertahap hingga 2025 dengan skema paruh waktu maupun penuh waktu," ucapnya.
Dia mengatakan sebenarnya banyak honorer yang berharap ada mekanisme pengangkatan honorer jadi PPPK paruh waktu. Ini agar semuanya bisa terangkat menjadi ASN.
"Kalau di Kabupaten Kudus, honorernya tidak masalah diangkat PPPK paruh waktu. Mereka ingin punya status ASN," kata Putut Winarno. (*)