Ini Penjelasan dari BKN, Peserta TMS Ikut Seleksi Kedua

Honorer peserta seleksi PPPK 2024 (foto ist)--

JAKARTA, KORANHARIANMUBA.COM - Peserta TMS kelulusan PPPK tahap 1 berharap bisa ikut seleksi kedua. Mereka merasa karena TMS alias tidak memenuhi syarat masih punya kesempatan mendaftar PPPK tahap 2. 

"Teman-teman honorer tenaga kependidikan (tendik) yang dinyatakan TMS saat pengumuman kelulusan PPPK tahap 1 berharap sekali bisa ikut seleksi tahap 2," kata Ketua DPD Aliansi Honorer Nasional (AHN) Provinsi Riau Eko Wibowo kepada JPNN, Kamis (2/1). Menurut Ekowi, sapaan akrabnya, semua peserta TMS bisa ikut seleksi PPPK tahap 2.

Namun, harapan honorer yang dinyatakan TMS saat pengumuman kelulusan PPPK tahap 1 tidak bisa terealisasi. 

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Mohammad Ridwan mengatakan, bagi honorer terdata di database BKN, hanya mereka yang TMS saat seleksi admistrasi CPNS, PPPK tahap 1 atau belum melamar bisa mendaftar di tahap 2. 

BACA JUGA:Libur Nataru Tempat Wisata Ramai Pengunjung

BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Apresiasi di Akhir Tahun 2024 Inflasi Provinsi Sumsel Tetap Terjaga

Sementara, honorer yang tidak terdata di database BKN bisa mendaftar PPPK tahap 2. 

Dengan catatan belum melamar CPNS, sudah memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun saat mendaftar.

"Peserta kode R (R2, R3, R4) tanpa L tidak dapat melamar di PPPK tahap 2. Begitu juga peserta dengan kode TMS, karena memang tidak boleh 2 kali mendaftar pada periode tahun yang sama," terang Ridwan secara terpisah. 

Pejabat yang juga kepala Pusat Perencanaan Kebutuhan ASN BKN ini menambahkan, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menerbitkan aturan yang mengatur tentang kriteria pelamar pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 bagi honorer atau tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN tahun anggaran 2024.

Aturan tersebut tertuang melalui Keputusan MenPAN-RB Nomor 634 Tahun 2024 tanggal 10 Desember Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK bagi Tenaga Non-ASN yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024.

Dalam KepmenPAN-RB 634/2024 dijelaskan bahwa honorer yang terdaftar dalam pangkalan data tenaga non-ASN BKN bisa mengikuti seleksi PPPK tahap 2 dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut: 

1. Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK Tahap 1; 

2. Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS; atau 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan