Mie basah mengandung formalin tersebut, selanjutnya dijual di seputaran Pasar Kota Lubuk Linggau.
Formalin dipakai terdakwa supaya mie basah tidak cepat basi.
Kemudian Pupuk Borate dipakai sebagai pengembang dan penguat mie basah supaya tidak gampang putus.
Setiap hari terdakwa Maryana memproduksi 120 kilogram mei basah.
Dengan keuntungan Rp 3 juta perbulan.
Pada Kamis 18 April 2014 pukul 11.00 WIB, anggota Ditreskrimsus Polda Sumsel, melakukan penggeledahan di rumah terdakwa.
Dalam penggeledahan itu, ditemukan barang bukti di dapur rumah sebanyak 18 pieces Pupuk Borate satu kilogram.
Lalu, 432 kilogram mie basah, 220 liter cairan Formalin. Dan 2 kilogram Pupuk Borate.
Sesuai pemeriksaan BPOM Palembang, hasilnya positif mie basah yang diproduksi terdakwa mengandung formalin. (*)