Istri Terdakwa Pembunuhan di Mesuji Raya OKI Akui Suami Miliki Utang Rp200 Juta dengan Korban
Istri Terdakwa Pembunuhan di Mesuji Raya OKI Akui Suami Miliki Utang Rp200 Juta dengan Korban.--
KORANHARIANMUBA.COM, - Persidangan kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Poros SP5 Desa Balian Makmur, Kecamatan Mesuji Raya (Mesra), Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), kembali digelar dengan mendengarkan keterangan saksi.
Terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, saksi yang merupakan istri dari terdakwa Alim Ardianto (32) bahwa ia mengetahui mengenai utang suaminya yakni terdakwa kepada korban.
Dimana utang terdakwa kepada korban sebesar Rp200 juta.
Rupanya utang piutang antara keduanya itu untuk pembiayaan bisnis kelapa sawit.
BACA JUGA:Luar Biasa, Muba Raih Prestasi Gemilang di Lomba Senam KORPRI Piala Gubernur Sumsel 2024
BACA JUGA:Detik Detik WNA Meninggal Saat Naik Speedboat yang Kehilangan Kendali
Terungkap juga dalam persidangan, saksi Abu Nasir yang merupakan pemilik senjata api alias senapan bahwa ia adalah pemilik senjata angin itu yang dibeli oleh terdakwa Alim.
Dari penjelasan saksi, dimana terdakwa Alim membeli senapan angin darinya dengan alasan untuk membelikan keponakannya.
"Benar pak terdakwa Alim membeli senapan dari saya tetapi belum dibayarnya. Harga jadinya Rp4 juta. Kata dia beli senapan untuk keponakannya," jelas Abu Nasir, Kamis 14 November 2024.
Dia juga menerangkan dalam persidangan bahwa peristiwa yang menimpa korban yang dilakukan oleh terdakwa Alim mengetahuinya dari media sosial (Medsos).
"Dengan korban juga kenal karena sering membeli material di tokonya dan korban juga sering bantu pondok pesantren," ucapnya.
Lanjut dia, untuk terdakwa Alim ia juga kenal, terdakwa Alim sering ikut pengajian yang ada di pondok pesantren. Untuk terdakwa Puguh tidak kenal.
Pada persidangan yang digelar itu menghadirkan sebanyak 5 orang saksi. Terdiri dari 2 anggota polisi, 1 istri terdakwa Alim, 1 saksi Abu Nasir dan 1 orang adalah saksi ahli.
Sebelumnya, persidangan perkara ini juga digelar di persidangan Pengadilan Negeri Kayuagung, Selasa 29 Oktober 2024 lalu.