Umbul-umbul bendera merah putih itu diminta untuk dipasang di depan rumah selama satu bulan penuh atau sepanjang Agustus.
BACA JUGA:Atasi Kekurangan Pasokan Air, Poktan Pematang Melintang Desa Jud 1 Dapat 3 Unit Pompa Air
BACA JUGA:Jelang Pilkada Serentak 2024, Pemkab Muara Enim Harapkan Kondusifitas
Pemasangan umbul-umbul tersebut tidak terlepas dari keistimewaan bulan Agustus untuk negara Indonesia. Pada bulan inilah, akhirnya Ir Soekarno memproklamirkan Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 silam.
Tahun ini Indonesia memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 RI pada Sabtu, 17 Agustus 2024 mendatang.
Umbul-umbul adalah bendera beraneka warna yang dipasang memanjang ke atas dan meruncing pada ujungnya, dipasang untuk memeriahkan suasana serta menarik perhatian.
Dalam penggunaannya, umbul-umbul lebih sering dijumpai di Jawa dan Bali.
BACA JUGA:Pasang Lampu Penerangan, Dermaga Penyeberangan Tidak Lagi Gelap
Di Jawa, umbul-umbul adalah simbol penanda ada upacara perayaan dan merupakan elemen penting dari perayaan, upacara dan festival Islam.
Sementara itu, di Bali, umbul-umbul adalah simbol kehadiran para dewa dan merupakan elemen penting dari perayaan, upacara dan festival Hindu yang dapat ditemukan di hampir semua pura.
Adapun di sisi lain, pemasangan umbul-umbul merah putih dan pengibaran bendera merah putih menjadi simbol partisipasi masyarakat dalam menyemarakkan Hari Kemerdekaan RI.
Setiap menjelang Agustus, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) akan mengimbau masyarakat untuk mengibarkan bendera merah putih di lingkungan masing-masing.
Selain bendera, masyarakat juga dapat memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lain.
Aturan pmasangan Bendera Merah Putih sebagai salah satu identitas nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pengibaran bendera merah putih tidak boleh sembarangan. (*)