Pertama, pendaftaran sebagian upah, di mana perusahaan mendaftarkan upah lebih rendah dari yang seharusnya.
BACA JUGA:Waduh Karhutlah Masih Terjadi di Muba, Ini yang Dilakukan Pihak BPBD Sumsel
Kedua, pendaftaran sebagian tenaga kerja, yang sering terjadi di sektor perkebunan dengan pekerja harian lepas (BHL).
Ketiga, pendaftaran sebagian program, di mana perusahaan hanya mendaftarkan sebagian program perlindungan yang seharusnya diberikan kepada pekerja.
"Dengan edukasi dan pengawasan yang intensif diharapkan tingkat kepatuhan perusahaan akan meningkat," bebernya
"Sehingga semakin banyak pekerja yang terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan," timpalnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Hendra Elvian mengungkapkan BPJS Ketenagakerjaan akan memperluas jaringan kerja sama dengan pelaku usaha dan organisasi pekerja.
"Kami memahami bahwa tantangan terbesar untuk mencapai target ini adalah meningkatkan partisipasi dari sektor informal dan usaha kecil," bebernya.
"Oleh karena itu, kami juga akan bekerja sama dengan pemerintah daerah dan lembaga-lembaga terkait untuk memberikan insentif dan dukungan kepada sektor-sektor tersebut," tandasnya. (*)