PALEMBANG, - Polemik keberadaan Pasar Malam di Benteng Kuto Besak Palembang kian ramai. Ketua Komisi II DPRD Kota Palembang, Abdullah Taufik mrencanakan akan memanggil pengelola pasar malam di Benteng Kuto Besak (BKB) yang diduga tidak memiliki izin dari Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.
"Ya menurut saya seharusnya kalau belum ada izin maka tidak boleh buka. Pendapat kami pengelola pasar malam Benteng Kuto Besak segera angkat kaki dan menutup kegiatan tersebut sampai ada izin yang resmi," tegasnya.
Statemen keras Taufik tersebut melihat maraknya pemberitaan di media online dan medsos soal adanya pasar malam di Benteng Kuto Besak yang ternyata tidak mengantongi izin.
''Kami berencana memanggil pengelola pasar malam tersebut. untuk dimintai duduk persoalan. Biar jelas dan klir,'' kata dia.
BACA JUGA:Sekitar 15 Ribu Warga Menganggur
Sebagai sebagai pengawas dan Ketua Komisi II DPRD Palembang menyakini jika salah satu tujuan kehadiran pasar malam di Benteng Kuto Besak tak lain untuk mendongrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Palembang.
Saya akan lakukan pemanggilan segera melalui surat panggilan untuk pengelola pasar malam Benteng Kuto Besak," ungkapnya kepada awak media di Kota Palembang, Selasa 5 Desember 2023.
Kendati begitu, aturan prinsip tidak bisa ditabrak begitu saja. Harus tetap ada izin dari Wali Kota Palembang dan Dinas Pariwisata sebelum beroperasi.
Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang, Carli Panggar Besi menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Sekretaris Dinas (Sekda) Kota Palembang.
Isinya menyarankan agar pengelola pasar malam Benteng Kuto Besak segera pindah dari lokasi tersebut karena dapat mengganggu Objek Wisata BKB dan terlihat kurang menyenangkan.
BACA JUGA:Hari Kedua Pelaksanaan PAS Ganjil Berjalan Lancar
"Sesuai surat yang diberikan Sekda Kota Palembang untuk pengelola pasar malam di Benteng Kuto Besak agar segera memindahkan lokasi tersebut karna mengganggu objek wisata dan terlihat kumuh," katanya.
Kendati itu, Carli menyebutkan bahwa jika dalam 7 hari setelah pengiriman surat peringatan belum ada pemindahan, pihaknya akan melakukan pembongkaran paksa.
"Peringatan pertama telah diberikan, dan jika tidak ada pemindahan dalam tiga hari ke depan, peringatan kedua akan dikirim. Jika pemindahan tetap belum dilakukan setelah 7 hari, tindakan pembongkaran paksa akan dilakukan," tukasnya. (*)