Usai mendengarkan putusan, terdakwa didampingi oleh tim penasehat hukumnya menyatakan terima terhadap putusan tersebut, sedangkan JPU menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Untuk diketahui dalam sidang sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI Tria Hadi Kusuma SH, menuntut terdakwa Latu Unra dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam dakwaannya JPU menyebut bahwa total ada 94 nama imam masjid baik desa maupun kecamatan yang menerima bantuan insentif dari Pemkab OKI.
Bantuan tersebut pada tahun 2021 sebesar Rp100 ribu perbulan, untuk imam masjid di desa dan Rp150 perbulan untuk imam masjid kecamatan.
Kemudian, bantuan itu pada 2022 meningkat, menjadi Rp150 ribu untuk imam di desa dan Rp200 ribu untuk imam kecamatan.
BACA JUGA:Laudya Cynthia Bella Enggan Menanggapi Kabar Hoaks Menimpa Dirinya
BACA JUGA:Lisa Akhirnya Divonisi Hakim Tiga Tahun Tiga Bulan Penjara, Terdakwa Potong Kelamin Suaminya
Uang tersebut kemudian disalurkan oleh Bidang Kesejahteraan Setda Muba melalui rekening BRI untuk masing-masing imam.
Dimana data dan validasi data diterima dari laporan pihak Kecamatan, ternyata begitu menerima buku rekening serta pin kartu ATM para imam, terdakwa malah tidak menyalurkannya.
Bahkan terdakwa tidak menyerahkan buku rekening dan kartu ATM tersebut.
Selama dua tahun, terdakwa kemudian melakukan penarikan dana dari rekening 73 imam dengan total keseluruhan dana yang dia ambil adalah sebesar Rp201 juta lebih. (*)