Mantan Pejabat OKI Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

Selasa 06 Aug 2024 - 18:50 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

PALEMBANG, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Dinilai terbukti melakukan korupsi Dana Imam Masjid se Kecamatan Lempuing Jaya, Mantan Kasi Kesos Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terdakwa Latu Unra divonis 2 tahun Penjara.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI.

Sebelumnya, JPU menutut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Sidang putusan terhadap terdakwa, digelar di Pengadukan Tindak Pidana Korupsu (Tipikor) di Palembang, Senin 5 Agustus 2024.

BACA JUGA:Kamabicab Kabupaten OKI Ajak Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Pembinaan Gerakan Pramuka

BACA JUGA:Kemarau, Pengaruhi Harga Jual Cabai Kriting dan Cabai Rawit, Segini Harganya

Vonis dibacakan oleh majelis hakim Kristianto Sahat H Sianipar SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI serta dihadiri oleh terdakwa Latu Unra. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Latu Unra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi 

Atas perbuatan terdakwa Latu Unra, Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Latu Unra dengan pidana penjara selama 2 tahun.

BACA JUGA:2 Doa Pendek dari Al-Quran: Rahasia Menggapai Kelancaran Hidup dan Ketenangan Hati

BACA JUGA:5 Ayat Al-Qur'an yang Ungkap Rahasia Kehidupan Setelah Kematian

Serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan," terang hakim saat bacakan putusan. 

Selain dipidana penjara, terdakwa Latu Unra, juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 201 juta.

Jika terdakwa tidak sanggup membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. 

Kategori :