"Lalu mengena bagian punggung, badan dan kaki yang membuat korban tersungkur ke jalan, melihat korban sudah terkapar saya langsung kabur menggunakan sepeda motor meninggal lokasi kejadian," ungkapnya.
BACA JUGA:Realme Narzo 50 Pro 5G: Bukti Bahwa Smartphone Spek Tinggi Tak Harus Mahal!
BACA JUGA:Alahan Panjang: Surga Tersembunyi di Lereng Bukit Barisan yang Memukau
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Yunar membenarkan adanya penyerahan diri oleh pelaku tindak pidana pembunuhan tersebut.
"Motifnya sakit hati upah tidak sesuai dengan yang dijanjikan, atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara atau hukuman mati," tutupnya.
Sebelumnya, Kapolsek Kertapati Iptu Angga Kurniawan saat dikonfirmasi sumeks.co membenarkan adanya penyerahan diri pelaku tersebut.
"Ya pelaku sudah menyerahkan diri tadi malam, sekarang berkasnya dilimpahkan ke Polrestabes Palembang. Untuk lengkapnya nanti akan dirilis langsung oleh Kapolrestabes Palembang," jelas Iptu Angga Kurniawan.
Sementara Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono belum bisa memberikan keterangan banyak lantaran pelaku saat ini tengah digali keterangannya terkait motif perkelahiannya dengan korban.
"Yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik, nanti kita rilis langsung perkara tersangka tersebut," singkatnya. (*)