Ciduk Warga Lampung dan Muara Enim, Hendak Transaksi Senjata Api Rakitan
Diamankan, Dua warga ini diamankan saat hendak transaksi senjata api rakitan (foto ist)--
KORANHARIANMUBA.COM - Dua orang warga asal Provinsi Lampung dan Kabupaten Muara Enim, diamankan Satreskrim Polres Prabumulih. Keduanya digagalkan hendak transaksi senjata api rakitan (senpir) replika revolver, di Kota Prabumulih.
Penangkapan berlangsung di Talang Jimar, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, Jumat 10 Januari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. “Penangkapan di sebuah rumah di Jalan Talang jimar,” kata Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan.
Kedua tersangka yang diamankan itu, Ahmad Malik (44) warga Jl Soekarno-Hatta, Kelurahan Tanjung Mas Rejo, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung. Lalu, Arsyad Riyadi (25) warga Desa Jiwa Baru, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.
Sebelumnya, Tim Opsnal Satreskrim Polres Prabumulih, mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi senpira di kawasan Talang Jimar. “Saat penangkapan, senpi rakitan beserta amunisinya itu ada dalam tas selempang, yang dipakai tersangka Ahmad Malik,” urainya.
BACA JUGA:Ini Catatan Kemenag Dalam Peristiwa Nikah Sepanjang 2024
BACA JUGA:Peringatan HUT PHSC, 60 Penembak Senapang Angin Beradu Skill
Amunisi yang didapati, sebanyak 8 butir peluru tajam aktif kaliber 5,56 mm, dan 1 buah selongsong peluru 5,56 mm.
“Turut diamankan satu unit motor Honda Beat Street nopol BG 1245 DAM. Keduanya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim,” pungkasnya. (*)