PN Palembang Laksanakan Pencocokan Data di Lahan Eks Bioskop Cineplex Cinde, Ada Apa Ya?

Senin 12 Aug 2024 - 19:46 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Pengadilan Negeri (PN) Palembang, melaksanakan konstatering (pencocokan data) terhadap objek sengketa lahan yang berada disekitar eks Bioskop Cineplex Cinde Jalan Jenderal Sudirman Palembang. 

Puluhan kios pedagang di seputaran lokasi objek lahan konstatering, Senin 12 Agustus 2024 dilakukan pendataan oleh petugas konstatering dipimpin langsung Panitera PN Palembang.

Selain pendataan kios pedagang, petugas konstatering yang dibantu petugas BPN Kota Palembang juga melakukan pengukuran guna pencocokan data.

Dari informasi yang dihimpun, konstatering dilakukan guna mencocokkan data menjelang pelaksanaan eksekusi pada objek lahan khususnya yang terletak di seputar eks bioskop Cineplex Cinde Palembang.

BACA JUGA:Sambut Hari Pengayoman Ke-79, Adakan Beragam Lomba

BACA JUGA:Yuk Buruan Daftar, Salonpas Sport 10K Run Bakal Kembali Digelar

Pelaksanaan konstatering tersebut, telah berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus Nomor 13/Pdt.Eks/2023/PN Plg jo.No.201/Pdt.G/2022/PN Pig jo.No.34/PDT/2023/PT.PLG tanggal 30 Juli 2024.

Masih dalam melaksanakan konstatering, turut hadir pemerintah terkait diantaranya lurah 24 Ilir serta Titis Rachmawati SH MH selaku kuasa pemohon eksekusi.

Proses pelaksanaan konstatering sendiri berjalan kondusif.

Diwawancarai usai pelaksanaan konstatering, Titis Rachmawati SH MH mengatakan sangat berterima kasih kepada pihak PN Palembang telah melaksanakan konstatering menjelang proses eksekusi lahan milik kliennya.

BACA JUGA:Rossa Kolaborasi dengan Ariel NOAH, Dalam Lagu Nada-Nada Cinta

BACA JUGA:Tenaga Non-ASN Tidak Masuk Pendataan BKN, Bukan Bearti Bodong, Tapi?

Menurut Titis, proses konstatering yang dilakukan oleh pihak PN Palembang sudah tepat sebagaimana surat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Dan rencananya, jika telah dilakukan konstatering pencocokan data setelah keluar putusan untuk eksekusi dari PN Palembang, maka akan dilakukan pengosongan lahan," kata Titis.

Diterangkan Titis, proses konstatering itu merupakan proses pencocokan didalam lokasi yang menjadi objek lahan termasuk berapa luas lahan yang bakal dilakukan proses eksekusi nantinya.

Kategori :