"Memang kesepakatannya ada beberapa kali pembayaran, tetapi faktanya dari para pembeli atau End User ini sudah dibayarkan kepada tersangka tetapi tidak diserahkan kepada korban," imbuhnya.
Adapun Angela Lee mengaku menggunakan uang hasil penjualan tas untuk membayar utang kepada seseorang.
"Barang bukti yang sudah disita oleh penyidik antara lain, 14 surat perjanjian jual beli tas antara korban dengan tersangka, kemudian foto tas LV yang dijual oleh korban kepada tersangka," tutupnya. (*) Artikel ini telah tayang di JPNN.
Kategori :