Berdalih Bisa Selesaikan Tunggakan Mobil, Tapi Bawa Kabur Mobil Korban

DIAMANKAN, Pelaku bersama barang bukti yang diamankan (Foto Humas Polres Muba).--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO – Warga Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) digegerkan dengan kasus penipuan terbaru yang melibatkan seseorang yang mengaku sebagai pegawai perusahaan leasing (lising). 

Hingga pelaku berhasil membawa kabur sebuah mobil milik warga dengan modus operandi yang cerdik dan penuh tipu daya.

Kejadian ini berawal ketika seorang pria yang mengaku sebagai pegawai lising menghubungi pemilik mobil melalui telepon dan mengklaim bahwa kendaraan mereka terdaftar dalam program upgrade diadakan oleh perusahaan leasing. 

Nah dengan dalih memerlukan dokumen tambahan dan pemeriksaan kendaraan, pelaku berhasil meyakinkan korban untuk menyerahkan mobil mereka.

BACA JUGA:Ini Nih Kabar Terbaru Mengenai Kasus Pencemaran Nama Baik Aaliyah Massaid

BACA JUGA:2 Pasal RPP Manajemen ASN Final Bikin Honorer Tercecer Kalang Kabut, Cermati Isinya

Bermuslihat  bisa membantu meringankan  pembayaran angsuran mobil korban yang telah menunggak 6 kali angsuran, EF (38) warga Kenten Banyuasin dan kawannya berhasil memperdaya korbannya, sehingga mobil korban berpindah tangan tanpa disadari oleh korban.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa 10 September 2024 sekira pukul 15.00 WIB di depan Mandiri Finance di  Jalan Merdeka LK VII Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin, terhadap korban Muhammad Husen Andry (47) warga  Kayuara Kecamatan Sekayu. 

Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK. MH. melalui Kasat Reskrim Muba AKP  Try Hoetomo STK.SIK.MH, dikonfirmasi, Kamis 12 September 2024  membenarkan adanya kejadian tersebut. 

“Satu orang tersangka inisial EF telah kami amankan berikut barang buktinya 1 unit mobil Toyota Avanza warna merah Nomor polisi BG 1279 QX,” jelasnya 

BACA JUGA:Tingkatkan Efesiensi Anggaran 2025, Lapas Muara Beliti Lakukan Supervisi di Kanwil Kemenkumham Sumsel

BACA JUGA:Penegakan Perda, Sat Pol PP Gerbek Sepasang Kekasih di Kamar Penginapan Tanpa Ada Hubungan Resmi

Kronologis kejadian pada hari Selasa 10 September 2024 korban dihubungi oleh tersangka EF yang mengaku karyawan Mandiri Finance. 

Kemudian pelaku mengaku sebagai debt collector meminta korban untuk datang ke Mandiri Finance dan menjanjikan akan mebantu keringanan angsuran kendaraan milik korban.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan