HARIANMUBA.BACAKORAN.CO – Setelah melakukan proses penyelidikan dan penggeledahan, oleh tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) terhadap Sistem Apliakasi Nomor Tanah Desa (SANTAN).
Akhirnya kemarin Senin 19 Agustus 2024, Kejari Muba, resmi tetapkan tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan yang melibatkan lima orang saksi pada Senin, 19 Agustus 2024.
RC, yang selama ini dikenal sebagai pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana yang terkait dengan pengembangan dan implementasi aplikasi SANTAN pada tahun 2021.
BACA JUGA:Yuk Buruan Mari Persiapkan, Mulai Digelar Pendaftaran CPNS 2024, Seleksi PPPK Masih Satu Bulan Lagi
BACA JUGA:Celine Evangelista Mengaku Nyaman Mengenakan Hijab, Sudah Mualaf
Aplikasi ini seharusnya menjadi solusi digital untuk memperbaiki sistem administrasi desa, namun tidak demikian sebaliknya diduga merugikan keuangan negara.
Pemeriksaan terhadap RC berlangsung selama 7 jam, dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Muba.
Tepat pukul 15.30 WIB RC keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink, menandakan statusnya sebagai tersangka.
Setelah pemeriksaan, RC langsung dibawa ke mobil tahanan Kejari Muba dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian, baik dari Polsek Sekayu maupun Polres Muba.
BACA JUGA:Usai Festival Bongen, Pemkab Muba Gercep Bersihkan Sampah
BACA JUGA:Napi dan Anak Binaan Lapas Pakjo Dapat SK Remisi Umum dari PJ Gubernur Sumsel
Ia kemudian dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sekayu untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, mulai dari tanggal 19 Agustus hingga 18 September 2024.
Saat hendak masuk ke dalam mobil tahanan, RC memberikan komentar singkat kepada awak media yang menantinya di luar gedung Kejari Muba.
"Terima kasih saya diperlakukan seperti ini, dan Saya akan mengikuti proses hukum yang berlaku," ujarnya singkat.