Penahanan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk menghindari kemungkinan adanya upaya menghilangkan barang bukti atau melarikan diri dari proses hukum.
BACA JUGA:Guru PPPK Bisa Jadi Kepsek & Pengawas, Asalkan Memenuhi Syarat Ini
BACA JUGA:5 Tanda Keguguran yang Harus Diwaspadai Ibu Hamil
Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Roy Riady SH mengatakan, Hari ini Senin, 19 Agustus 2024, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, dalam upaya penegakan hukum, setelah melakukan serangkaian tindakan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Aplikasi SANTAN (Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa).
"Kasus ini di Tahun Anggaran 2021, pada hari ini tim penyidik Kejaksaan Negeri Muba melakukan penetapan tersangka terhadap ‘RC’ selaku Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa Kabupaten Musi Banyuasin, ‘MZ’ selaku Kepala Seksi Bidang Pembangunan dan Ekonomi, ‘RD’ selaku Koordinator Admin Operator Siskeudes untuk Kecamatan dan Desa dalam wilayah Kabupaten Muba Tahun 2021 serta saudara ‘MA’,” Kata Roy
Dijelaskanya, bahwa terhadap ‘MZ’, ‘MA’, dan ‘RD’ telah dilakukan penahanan di rutan Kelas I Palembang dalam perkara Dugaan Korupsi Jaringan Komunikasi Desa di Kabupaten Muba sedangkan tersangka ‘RC’ dilakukan penahanan di Lapas kelas II B Sekayu selama 20 (dua puluh) hari.
Kemudian, Adapun kronologinya adalah sebagai berikut : Bahwa pada Tahun 2021, 137 Desa di Kabupaten Muba menganggarkan dan merealisasikan pengadaan Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa dan Sistem Informasi Desa yang dilaksanakan oleh CV. MUJIO PUNAKAWAN, yang mana tiap-tiap desa menganggarkan Rp. 22.500.000,- (belum potong pajak) untuk aplikasi tersebut.
"Dari 137 tersebut terkumpul uang kurang lebih Rp Rp 2.780.386.326. Bahwa dalam pelaksanaannya didapatkan fakta dari pihak penyedia bahwa biaya pembuatan aplikasi tersebut hanya menelan biaya sebesar Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) di mana dari nilai uang sebesar Rp 2.780.386.326,- (Dua Milyar Tujuh ratus delapan puluh juta tiga ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus dua puluh enam rupiah)," ujarnya.
Lanjutnya, uang sebesar kurang lebih Rp 2.1 Milyar rupiah mengalir kepada Pihak PMD dan Saudara MA selaku penghubung antara pihak Dinas PMD dengan CV. Mujio Punakawan.
Dalam pengadaannya, terdapat banyak aturan-aturan dan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa yang banyak dilanggar.
"Dalam pengadaan dan tidak dilakukan sosialisasi secara berlanjut kepada masyarakat serta tidak dilakukan supervisi dari DPMD Muba sehingga aplikasi yang diadakan tidak sesuai dengan kebutuhan desa hal tersebut terlihat dari aplikasi tersebut yang diadakan tersebut pada saat tahun pelaksanaannya tidak dimanfaatkan sama sekali oleh masyarakat dan menyebabkan tidak dilanjutkan untuk tahun berikutnya," ungkapnya.
Masih menurut Roy, kemudian dalam proses perencanaannya tidak dilakukan survei harga pasar dan tidak dilakukan survei kepada beberapa pihak penyedia sehingga pihak penyedia yang ditunjuk desa adalah penyedia yang sudah diarahkan oleh Dinas PMD kabupatan Muba.
"Selanjutnya, dalam pelaksanaannya juga diindikasikan terdapat arahan dari pihak Dinas PMD Musi Banyuasin sehingga terlihat diatur sedemikian rupa seolah-olah Desa yang menganggarkan, namun pada faktanya pihak Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin yang memfasilitasi agar terlaksananya pengadaan aplikasi SANTAN tersebut sesuai dengan skenario yang dibangun oleh Dinas PMD kabupaten Musi Banyuasin,” terangnya
Bahwa tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana dengan ancaman Pidana penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara. (*)