HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Runtuhnya Jembatan P.6 Lalan telah menyebabkan terganggunya aktivitas masyarakat yang bergantung pada jembatan tersebut untuk mobilitas sehari-hari.
Akibat kerusakan ini, warga setempat kini harus menggunakan kapal dan perahu untuk menyeberangi Sungai Lalan, yang tentunya memakan waktu lebih lama dan berisiko, terutama saat kondisi cuaca buruk.
Menanggapi situasi ini, Penjabat (Pj) Bupati Musi Banyuasin (Muba), Sandi Fahlevi SP, M.Si., bergerak cepat untuk mendesak pihak perusahaan yang bertanggung jawab atas pembangunan jembatan tersebut agar segera melakukan perbaikan.
Sandi menegaskan bahwa perusahaan harus menanggung seluruh biaya perbaikan tanpa membebani anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
BACA JUGA:10 Manfaat Luar Biasa dari Tidur yang Cukup
BACA JUGA:Berikut, 5 Makanan Terbaik untuk Meningkatkan Kesuburan Wanita
"Kita menggunakan jaksa sebagai pengacara negara untuk menekan perusahaan agar wajib mengganti rugi dan memperbaiki jembatan P.6 yang roboh ini," tegas Sandi dalam keterangannya, Selasa 20 Agustus 2024.
Sikap tegas Sandi menunjukkan komitmennya yang jelas untuk berpihak kepada masyarakat, bukan kepada perusahaan.
"Saya 100 persen berpihak kepada masyarakat," ujar Sandi dengan lantang.
Selain itu, Sandi juga meminta perusahaan untuk meninjau ulang besaran santunan yang diberikan kepada korban runtuhnya jembatan.
BACA JUGA:Bantu Warga, Satpolairud Polres Muba Siapkan Kapal Penyeberangan di Jembatan Putus
BACA JUGA:Xiaomi Redmi 12: Smartphone 1 Jutaan dengan Tampilan Premium dan Performa Andal
Menurutnya, santunan yang telah diberikan masih belum memadai dan ia tidak dilibatkan dalam proses penentuan jumlah santunan tersebut.
"Kita minta santunan dinaikkan, karena kemarin saya tidak dilibatkan terkait santunan," ujarnya.
Sandi juga membantah kabar yang menyebutkan dirinya menolak untuk berdialog dengan masyarakat terkait insiden ini.