Petinggi Perusahaan di Tungkal Jaya Ditahan Polisi Terkait Dugaan Penganiayaan Fatal

Tersangka dan Barang Bukti yang diamankan (Foto Ist) OK--

KORANHARIANMUBA.COM,- Aparat kepolisian Sektor Tungkal Jaya mengamankan seorang pria berinisial HA (43), seorang petinggi perusahaan yang berdomisili di Tungkal Jaya. Penangkapan ini terkait dugaan tindak penganiayaan terhadap seorang pria bernama HY yang berujung pada kematian korban.

Tersangka HA menyerahkan diri ke Mapolsek Tungkal Jaya pada Senin pagi, tak lama setelah insiden penganiayaan terjadi. Langkah ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya yang diduga menyebabkan hilangnya nyawa HY.

Kapolsek Tungkal Jaya, Iptu Imamsyah, SH, MSi, melalui keterangannya pada Kamis (18/04/25), membenarkan penahanan tersebut. "Pihak terlapor (HA) telah mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalannya," ujarnya.

Lebih lanjut, Iptu Imamsyah menjelaskan bahwa status HA telah ditingkatkan dari terlapor menjadi tersangka. 

BACA JUGA:Paula Verhoeven Tegaskan Tak Ada Perselingkuhan dalam Pernikahannya dan Laporkan Dugaan Pelanggaran Hakim ke K

BACA JUGA:Jadwal Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Pencetakan Kartu Ujian Tunggu Pengumuman Instansi

"Perkembangan kasus ini menunjukkan bahwa terlapor (HA) sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut," tegasnya.

Insiden tragis ini terjadi pada Minggu, 13 April 2025, sekitar pukul 16.30 WIB di RT 005 Dusun 2 Pemekaran Desa Pangkalan Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin.

Motif penganiayaan diduga kuat dilatarbelakangi oleh dendam antara tersangka dan korban. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka HA melakukan pemukulan berulang kali menggunakan kayu ke arah kepala dan wajah korban HY, yang mengakibatkan luka parah.

BACA JUGA:Jangan Remehkan Daun Jeruk Nipis: Segudang Khasiat Alami yang Jarang Diketahui

"Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Peninggalan untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, sayangnya, tidak lama setelah mendapatkan perawatan, korban dinyatakan meninggal dunia," ungkap Iptu Imamsyah.

Saat ini, tersangka HA telah resmi ditahan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut terkait kasus dugaan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHPidana Subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana. (*) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan