Terhadap pelaku dan seluruh barang-bukti, akan dilakukan proses hukum sebagaimana mestinya karena telah melanggar pasal 54 UU 2021 tentang minyak dan gas bumi jo 55 KUHP atau pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.
BACA JUGA:Pemkab OKI Larang Penjualan Rokok Ilegal, Penjualnya Bisa Dipidana Penjara?
BACA JUGA:Bidik Pemilih, KPU Musi Rawas Sosialisasi Pilkada 2024 di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti
Sementara itu, salah-satu tersangka mengaku untuk sekali jalan dengan kapasitas pick-up penuh dengan tangki dan minyak terisi penuh, dijatahi Rp1 juta untuk ongkos jalan dan upah masing-masing Rp200 ribu.
"Minyak yang kami angkut dari Muba dan merupakan minyak sulingan dari masyarakat," tukasnya mengaku hanya ditugaskan mengantar minyak ke OKU dan disana sudah ada tempat penampungan.
Sebelumnya, Polres Muratara menangkap 3 orang warga Muba dan mengamankan dua unit kendaraan pengangkut 20 ton minyak ilegal asal Muba.
Ke 3 tersangka itu ditangkap saat melintas di Jalan Houling, Desa Ketapat Bening, Kecamatan Rawas Ilir, Kabubapaten Muratara.
Penangkapan 3 tersangka itu dilakukan Senin 5 Agustus 2024 sekitar pukul 07.30 WIB, di Jalan Houling, Desa Ketapat Bening, Kecamatan Rawas Ilir, kabupaten Muratara.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardhani melalui Kasat Lantas Polres Muratara, AKP Sopian Hadi saat dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya sudah mengamankan 3 tersangka dan barang bukti minyak ilegal sebanyak 20 ton.
"Kemarin itu, penangkapan 3 tersangka di Rawas Ilir. Jadi minyak ilegal itu masuk dari wilayah Muba dan akan disalurkan ke wilayah Muratara. Minyak ini diduga diperolah dari hasil kejahatan (minyak masakan)," katanya.
Ada dua unit mobil merk Mitshubishi Canter Fuso dengan tangki warna biru putih dengan nama lambung PT Rawas Berkah Energi yang ikut diamankan. (*)