Menurut Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, tesangka Akmaludin ditangkap polisi saat sedang berada di rumahnya di Desa Tanjung Seteko Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir.
Penangkapan tersangka, dilakukan berdasarkan laporan polisi LP-B/309/VIII/2024/Sumsel/RES OI/SPKT, Tgl 21 Agustus 2024 dengan pelapor Meisa Melani, yang merupakan anak korban.
Berdasarkan keterangan dari anak korban kepada polisi, kejadian bermula saat korban berangkat ke Palembang untuk bekerja pada 15 Agustus 2024, dengan menggunakan sepeda motor Honda Blade.
Terakhir kali, pelapor berkomunikasi dengan korban melalui telepon pada hari Jumat, 16 Agustus 2024.
Kemudian, 19 Agustus 2024, pelapor mendengar informasi ditemukan jenazah perempuan paruh bayah yang belum bisa diidentifikasi.
Namun, pelapor menemukan adanya ciri-ciri yang dikenali seperti ibunya yang bernama Ita Anggraini.
Setelah diperiksa di RS Bhayangkara Palembang, sudah dapat dipastikan bahwa jenazah yang ditemukan tersebut adalah ibu pelapor, dan kendaraan sepeda motor milik korban Honda Blade kini belum ditemukan.
"Atas kejadian tersebut, pelapor pun mendatangi SPKT Polres Ogan Ilir guna ditindaklanjuti," ujarnya.
Pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ilham, mendapatkan informasi dari informan bahwa terduga pelaku pembunuhan tersebut, sedang berada dikediamannya.
Atas informasi tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan Tim Macan OI Opsnal Pidum Satreskrim untuk ditindaklanjuti.
Kemudian Tim Macan OI Opsnal Pidum Satreskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum, IPDA Ettah Juliansyah, langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan.
Dan sekitar pukul 21.30 WIB, dapat dipastikan keberadaan terduga pelaku sedang berada di dalam rumahnya.
Kemudian, Tim Macan OI dipimpin Kanit Pidum langsung mengamankan terduga pelaku yang sedang berada di dalam rumahnya tanpa perlawanan.
"Pada saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa pisau yang digunakan terduga pelaku untuk menusuk bagian leher dan dada korban," terangnya.
Lalu ditemukan sepeda motor milik korban merk Honda Blade, sepeda motor merk Honda ADV milik terduga pelaku yang digunakan terduga pelaku untuk mengangkut atau membawa jenazah korban.
Pada saat petugas menanyakan pertanyaan kepada terduga pelaku, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah membunuh korban pada hari tanggal 17 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00 WIB.