Pada akhir 2023 dan pertengahan 2024, Gakkum KLHK bersama dengan Polda Banten berhasil
membongkar sindikat perburuan cula badak di TN Ujung Kulon dimana telah ditetapkan 8 tersangka dan 6 pelaku masih buron (DPO).
Terpidana Sunendi Als Nendi bin Karnandi dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
BACA JUGA:Candra Wijaya Kembali Gelar Turnamen Spesialis Pemain Ganda
BACA JUGA:Forkopimcam Sanga Desa Bersama Tim Satgas Berjuang Padamkan Karhutlah
Sedangkan terpidana Yogi Purwadi dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta serta 429 pucuk senjata api rakitan telah disita.
Mengingat perburuan Badak masih menjadi ancaman, kami terus mengidentifikasi jaringan perburuan dan perdagangan Cula Badak di Pulau Jawa dan Sumatera.
"Kita harus menghancurkan dan memutus rantai kejahatan nasional dan internasional Perdagangan tumbuhan dan satwa yang dilindungi (TSL) khususnya Cula, Gading Gajah," paparnya.
Saya memerintahkan kepada penyidik untuk menerapkan penyidikan multidoor atau pidana berlapis termasuk penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk kasus perburuaan dan perdagangan Satwa yang dilindungi.
Agar rantai jaringan kejahatan ini dapat diputus dan pelaku dapat dihukum maksimal, sehingga ada efek jera, tegas Rasio Ridho Sani.
Penelusuran beberapa situs online, di pasar gelap (black market) harga Perkilogram Cula Badak yang berasal dari Asia mencapai US$ 400.000, sedangkan Cula Badak Afrika US$ 200.000.
Total berat kedelapan Cula Badak tersebut mencapai 7 Kg sehingga dinilainya mencapai USS 2,8 Juta atau Rp43,4 Miliar (Kurs 1 US$= Rp15.500).
Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka ZA harga Cula Badak tersebut dijual Pergram 30-40 Juta Rupiah.
Sementara itu, Kepala Balai GAKKUM LHK Wilayah Sumatera, Hari Novianto mengatakan bahwa ZA (60) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polda Sumatera Selatan guna menjalani proses penyidikan.
Hari menambahkan bahwa tersangka MA dijerat dengan Pasal 40 A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Yang berbunyi yaitu setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, mengangkut, danlatau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari Satwa yang dilindungi.