Gakkum KLHK dan Polda Sumsel Gagalkan Transaksi Penjualan Cula Badak dan Pipa Gading Gajah

Selasa 27 Aug 2024 - 20:18 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

Ancaman pidana tersangka MA (60) dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VIl.

Keberhasilan Penangkapan Tersangka ini berawal dari hasil penelusuran tim cyber patrol Ditjen Gakkum melalui facebook kemudian tim melakukan profiling dan bergerak cepat untuk melakukan lokasi akan dilakukannya transaksi. 

Hasilnya Tim berhasil mengamankan pelaku ZA (60) saat akan melakukan transaksi penjualan Cula Badak dan Gading Gajah. 

Saat melakukan transaksi Tim mendapati hanya 1 Cula Badak dan 1 Pipa Gading Gajah, kemudian bergerak cepat untuk melakukan penggeladahan di ruko dan rumah pelaku dan akhirnya di rumahnya. (*) 

Kategori :