Polemik Sengketa Lahan Eks Bioskop Cineplex Berlanjut

Rabu 28 Aug 2024 - 19:53 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Polemik sengketa lahan ahli waris Raden Nangling berupa sebidang tanah eks bioskop Cineplex Pasar Cinde Palembang, rupanya masih dilakukan upaya hukum gugatan bantahan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. 

Adapun sebagai pelawan gugatan perkara dengan nomor 92/Pdt.Bth/2024/PN.Plg, adalah ahli waris Raden Helmi Fansyuri.

Dengan pihak terlawan I Gunawati Kokoh Thamrin Als Gunawati Pandarmi Ongkowidjaja, terlawan II Refki Efriandana Edward, terlawan III Ir. Ahmad Syafrial dan terlawan IV Rosemerry.

Serta turut terlawan Pemerintah Kota Palembang serta BPN Kota Palembang.

BACA JUGA:BI OKI Luncurkan Merek Beras Sendiri

BACA JUGA:Astaga, Mamang Ini Terekam CCTV Curi Sejumlah Rokok di Warung Manisan

Dalam sidang yang digelar, Rabu 28 Agustus 2024 majelis hakim diketuai Pitriadi SH MH mengagendakan bukti surat dari pelawan atas nama Raden Helmi Fansyuri melalui tim kuasa hukumnya.

Usai sidang, Hambali Mangku Winata SH MH selaku kuasa hukum pelawan menerangkan pada hari ini agendanya pembuktian perkara dengan mengajukan bukti-bukti dari pelawan selaku ahli waris sebidang tanah di eks Cineplex Pasar Cinde Palembang.

"Ada beberapa bukti yang kami ajukan tadi, namun ada beberapa bukti lagi yang harus kita lengkapi lagi," kata Hambali.

Menurut Hambali, tujuan dari diajukannya gugatan bantahan ini tidak lain adalah perlawanan kliennya terhadap upaya eksekusi yang diajukan oleh pihak terlawan dalam hal ini Gunawati Koko Thamrin.

BACA JUGA:Pikirkan Keselamatan Para Penambang, Pemkab Muba Dukung Penyusunan Perpres Tata Kelola Ilegal Drilling

BACA JUGA:Selama Pelaksanaan Festival Perahu Bidar, LRT Sumsel Tambah 8 Perjalanan

Dikatakan Hambali, sebagaimana disampaikan beberapa waktu lalu objek lahan atau tanah eks bioskop Cineplex Pasar Cinde yang dimintakan untuk dieksekusi oleh Gunawati Koko Thamrin tersebut adalah milik ahli waris Raden Nangling, dalam hal ini atas nama kliennya Raden Helmi Fansyuri.

"Karena berdasarkan konstatering beberapa waktu lalu, objek yang di klaim Koko Thamrin berada di lokasi seluas 300 x 200 meter yang merupakan hak milik dari klien kami Raden Helmi Fansyuri," ujarnya.

Disinggung mengenai adanya upaya konstatering yang dilakukan beberapa waktu lalu oleh pihak Koko Thamrin, ia menjawab pada prinsipnya telah melaporkan ke pihak PN  Palembang agar konstatering itu tidak dilakukan. 

Kategori :