Mengapa dilarang untuk dilakukan konstatering, lanjutnya karena dalam perkara ini masih ada dilakukan upaya hukum yaitu upaya hukum gugatan perdata nomor perkara 92/Pdt.Bth/2024/PN.Plg.
Dan terhadap konstatering itu, lanjut Hambali apabila muncul sertifikat-sertifikat lainnya diatas objek lahan tersebut selain milik kliennya akan dilakukan pembatalan pada PTUN Palembang.
"Termasuk diantaranya klaim HGB dengan nomor 351 dan 359 punyanya Koko Thamrin akan kita lanjutkan ke PTUN," ujarnya.
Ia menekankan, bahwa memang terdapat dua konstatering yang berbeda antar kliennya selaku ahli waris Raden Nangling dengan Koko Thamrin.
Yang mana, konstatering pertama dilakukan ahli waris adalah angkat sita, sementara konstatering yang dilakukan pihak terlawan adalah sudah masuk dalam objek lahan milik ahli waris.
"Perlu diingat bahwa obyek konstatering yg dimohonkan oleh sdri Gunawati Koko Thamrin adalah masuk pada bagian tanah milik klien kami yakni pada Sub IIb angka V (Vide putusan PN Palembang no.35)," urainya," tandasnya. (*)