Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Rujuk WBP untuk Operasi di Rumah Sakit

Kamis 29 Aug 2024 - 20:32 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

WBP tersebut diketahui membutuhkan penanganan khusus berupa operasi tumor yang tidak dapat dilakukan di fasilitas kesehatan yang ada di dalam lapas.

“Selama sakit, WBP sudah diberikan perawatan dari tim kesehatan Lapas, namun kondisi kesehatannya tidak menunjukkan peningkatan. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, kami memutuskan untuk merujuk WBP ke rumah sakit untuk mendapatkan tindakan lanjutan. Tentu kami juga telah menyiapkan pengawalan yang ketat guna memastikan kondisi WBP tetap aman tanpa adanya gangguan keamanan dan ketertiban hingga kembali ke dalam lapas,” ungkap Ronald Heru Praptama.

Langkah rujukan ini menjadi bukti nyata komitmen Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti dalam memberikan pelayanan kesehatan yang cepat dan tepat.

Pelayanan kesehatan yang optimal di dalam lapas tidak hanya merupakan bentuk pemenuhan hak WBP, tetapi juga sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya komplikasi medis yang lebih serius.

Oleh karena itu, setiap tindakan yang diambil oleh pihak lapas selalu didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.

Selain itu, Kepala Lapas juga menekankan pentingnya kerja sama dan koordinasi yang baik antara pihak lapas dengan rumah sakit rujukan serta aparat keamanan dalam proses rujukan ini.

Hal ini tidak hanya untuk memastikan keselamatan WBP, tetapi juga untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemasyarakatan.

Dengan adanya prosedur rujukan yang terencana dan terstruktur seperti ini, diharapkan WBP dapat menjalani masa pembinaan dengan kondisi kesehatan yang optimal.

Sehingga tujuan utama dari pemasyarakatan, yaitu pembinaan dan rehabilitasi, dapat tercapai dengan baik.

Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh WBP, termasuk dalam aspek kesehatan yang merupakan salah satu kebutuhan dasar yang harus dipenuhi. (*)

Kategori :