“Indeks pengelolaan arsip juga berpengaruh terhadap indeks Reformasi Birokrasi dan merupakan upaya kita untuk mendukung program pemerintah dalam digitalisasi (paperless),” tambah Rahmi.
Kegiatan pemusnahan arsip ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham, yang bertindak sebagai saksi dalam proses pemusnahan.
Perwakilan tersebut antara lain adalah Andri Budi Satriaji, Arsiparis Ahli Muda, dan Bimo Aji Prabowo, Arsiparis Ahli Pertama. Kehadiran mereka menegaskan bahwa pemusnahan arsip ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Setelah sambutan dari Kepala Divisi Administrasi, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara pemusnahan arsip, yang kemudian diikuti oleh pemusnahan arsip secara simbolis.
Arsip yang dimusnahkan tersebut dibakar dan sebagian dihancurkan menggunakan mesin paper shredder, untuk memastikan bahwa dokumen tersebut benar-benar tidak dapat diakses atau dimanfaatkan kembali.
Kegiatan ini tidak hanya menjadi langkah penting dalam manajemen arsip, tetapi juga sebagai upaya mendukung kebijakan reformasi birokrasi dan digitalisasi di lingkungan Kemenkumham.
Dengan pemusnahan arsip yang sesuai ketentuan, Kanwil Kemenkumham Sumsel menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan informasi dan mendukung upaya efisiensi dalam pengelolaan arsip.
Dalam penutupannya, Rahmi Widhiyanti berharap agar seluruh UPT di jajaran Kanwil Kemenkumham Sumsel terus menjaga kualitas pengelolaan arsip mereka, baik yang bersifat aktif maupun yang sudah tidak lagi diperlukan. Ini semua merupakan bagian dari upaya bersama dalam mencapai tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan efisien. (*)