12 Kesepakatan yang Harus Dipatuhi
HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Robohnya Jembatan P.6 Kecamatan Lalan, Kabupaten Muba pada 12 Agustus 2024 lalu akibat dihantam kapal tongkang dengan muatan besar segera dibangun.
Hal ini disepakati saat Penandatanganan Berita Acara Tindaklanjut Percepatan Perbaikan Jembatan (P6) Sungai Lalan Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin di Ruang Rapat Griya Agung Palembang, Jumat (30/8/2024) yang dihadiri langsung, Pj Gubernur Sumatera Selatan Elen Setiadi, Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi Wakil Ketua DPRD Muba Jhon Kenedi dan Sekda Muba H Apriyadi , kepala Dinas Perhubungan Musni Wijaya,Kepala Dinas PU PR Alva Elan, Kabag Hukum Roma Sari Purba, Camat Lalan Jamian
Dari hasil tersebut, dikeluarkan 12 poin kesepakatan yang harus dipatuhi pihak terkait yang bertanggung jawab atas insiden tersebut.
Sebelumnya, Kamis 29 Agustus 2024 Sekda Muba Apriyadi Mahmud memboyong pihak perusahaan untuk menyerahkan bantuan kepada masyarakat terdampak robohnya Jembatan P.6 Lalan.
BACA JUGA:Aktris Bunga Zainal Ungkap Kronologi Dirinya Menjadi Korban
BACA JUGA:Menaker Ida Fauziyah Sebut Desmigratif Merupakan Ekosistem Perlindungan Pekerja Migran
"12 poin kesepakatan ini harus dipatuhi dan segera ditindaklanjuti," tegas Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi.
Ia merinci, adapun 12 poin tersebut yakni diantaranya sambil menunggu proses hukum serta memperhatikan dampak sosial dan ekonomi masyarakat maka perbaikan kembali Jembatan P.6 Sungai Lalan akan dilaksanakan pada posisi existing jembatan, 2 (dua) bentang yang runtuh semula 60 meter dan 80 meter menjadi 10 meter - 120 meter - 10 meter dengan penambahan tinggi lantai 1 (satu) meter.
Kemudian, Asosiasi sepenuhnya akan menyiapkan Dana Talangan terhadap pelaksanaan perbaikan Jembatan P.6 Sungai Lalan.
"Diantaranya biaya desain, konstruksi, pengawasan dan pasca konstruksi sampai dengan berfungsinya jembatan, lalu biaya evaluasi rangka baja jembatan yang runtuh di sungai dan biaya pembersihan pilar yang rusak akibat tertabrak," ulasnya.
BACA JUGA:Jamin Keamanan Pilkada 2024, Polres OKI Gelar Apel Dan Simulasi Sipamkota
BACA JUGA:3 Anak Perusahaan PT Sinarmas Segera Disidang di PN Palembang, Gugatan Kebakaran Hutan
Selain itu, biaya santunan dan penggantian barang-barang masyarakat yang hilang dan biaya operasional penyeberangan masyarakat dari dan menuju Kecamatan Lalan mulai dari awal kejadian sampai dengan selesainya perbaikan jembatan.
"Perhitungan perbaikan Jembatan sebagaimana akan mengacu kepada hasil Analisa Tenaga Ahli," imbuhnya.