Sebelumnya, Wahyu Lindira, Camat Lubuklinggau Timur I, saat dikonfirmasi menyatakan, pihak kecamatan dan kelurahan Babinkantibmas, RT, sudah melakukan pengecekan ke lokasi itu.
Memang aktivitas gudang rongsokan itu cukup mengganggu lingkungan. “Kami sudah menyurati dan memberikan teguran, kepada pemilik gudang," ungkapnya.
Pihaknya juga sudah menyampaikan ke pemilik gudang, jika tidak segera diangkut sampah yang diluar pagar dan sampai ke badan jalan tersebut, maka bisa dikenakan sanksi.
Pihaknya, akan koordinasi dengan pihak Sat Pol PP, Dinas Perizinan, dan Dinas Lingkungan Hidup untuk menindaklanjuti keluhan warga tersebut. (zul)
Kategori :