LUBUKLINGGAU, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Warga LUBUKLINGGAU protes dengan keberadaan gudang barang bekas yang menjalankan bisnisnya di daerah milik jalan.
Seperti gudang barang bekas yang berada di Jalan Fatmawati Lingkar Selatan, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau I, Kota Lubuklinggau.
Pengguna jalan merasa terganggu atas kegiatan di gudang barang bekas tersebut dan minta Pemkot Lubuklinggau segera menindaklanjuti.
Berbinis barang bekas khususnya di wilayah Lubuklinggau di 2023, memang menjadi prospek yang cukup menjanjikan untuk menghasilkan cuan.
BACA JUGA:Jelang Piala Asia 2023, Indonesia Lakukan 2 Kali Uji Coba Lawan Libya di Turki
BACA JUGA:Megawati Bawa Red Sparks Bangkit dari Keterpurukan, Bungkam AI Peppers
Di kota Lubuklinggu cukup banyak warga yang menggeluti bisnis barang bekas ini, namun sering kali, pelaku bisnis kerap mengabaikan hak hak masyarakat secara umum.
Seperti gudang barang bekas di Jalan Fatmawati lingkar selatan, Kelurahan Taba Jemekeh, kota Lubuklinggau yang diprotes warga karena menggunakan daerah milik jalan untuk menyimpan barang barang bekas.
Ferdi, warga sekitar gudang barang bekas di Jalan Fatmawati lingkar selatan, Kelurahan Taba Jemekeh, mengungkapkan, warga tidak akan melarang maupun menghalang-halangi aktivitas ekonomi yang dilakukan masyarakat.
Hanya saja, pihaknya mengeluhkan, pelaku bisnis barang bekas tersebut yang jorok dan sering mengabaikan hak-hak masyarakat umum.
BACA JUGA:Usai Memiting Leher, Pemuda Ini Meninggal Dunia
BACA JUGA:Cara Mengatasi Darah Tinggi, Ubah Gaya Hidup, Sehatkan Jantung
Seperti tumpukan rongsokan barang bekas sering menggunakan badan jalan, sampah sering berserakan di jalan.
"Sehingga sering membuat pengendara yang sedang melintas hampir tertabrak tumpukan sampah tersebut," ungkapnya, Minggu 9 Desember 2023.
Warga berharap, pemerintah kota Lubuklinggau bisa melakukan pengecekan, dan melakukan penertiban terhadap pelaku bisnis yang jorok dan mengabaikan hak hak pengguna jalan umum maupun hak masyarakat luas.