HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - 3 orang remaja pelaku tawuran hingga menyebabkan hilangnya satu nyawa di sekitar Citraland Kertapati Palembang beberapa waktu lalu, terancam pidana maksimal.
Sebanyak 3 remaja yaitu Laguna Nopriansyah alias Rian, M Fadil serta Miko Aprilian dituntut oleh jaksa Kejari Palembang, Selasa 3 September 2024 dengan pidana masing-masing selama 12 tahun penjara.
Dalam sidang yang digelar gelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, perbuatan ketiga terdakwa telah meresahkan masyarakat, hingga menganiaya sampai menyebabkan kematian.
Selain itu, unsur-unsur pemberat dalam pertimbangan tuntutan yang dibacakan JPU Kejari Palembang Herry Fadlullah memberikan keterangan berbelit.
BACA JUGA:Puluhan Personel Terima PIN Emas Kapolda Sumsel
BACA JUGA:Camat Tungkal Jaya Pastikan Dana Desa 2024 Dikelola dengan Baik
"Serta sering ikut tawuran menjadi unsur memberatkan dalam pertimbangan tuntutan penuntut umum," urai Herry Fadlullah saat bacakan tuntutan pidana.
Lebih lanjut dikatakan Herry, bahwa ketiga terdakwa berdasarkan keterangan saksi satu sama lain dinilai terbukti melanggar Pasal 170 tentang penganiayaan menyebabkan seseorang meninggal dunia.
"Menuntut agar majelis hakim dapat menghukum para terdakwa dengan pidana masing-masing selama 12 tahun penjara, dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan," tegas Herry.
Atas tuntutan pidana 12 tahun penjara, masing-masing terdakwa melalui tim penasihat hukum diberikan kesempatan untuk menyusun pembelaan (pledoi).
BACA JUGA:Seorang Warga SU 1 Palembang Diduga Terpapar Mirip Virus Cacar Monyet
BACA JUGA:Industri Pacuan Kuda Indonesia Harus Kolaboratif
"Kami memberikan waktu 7 hari untuk menyusun pembelaan, untuk itu sidang kita tunda dan akan dibuka kembali pada sidang Selasa pekan depan," ujar hakim ketua Harun Yulianto SH MH sebelum menutup sidang.
Dari pantauan, ruang sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pidana terhadap ketiga terdakwa dipenuhi oleh sanak keluarga korban tawuran.
Meski dihadiri oleh belasan sanak keluarga korban, suasana sidang berjalan aman dan kondusif hingga pembacaan tuntutan pidana selesai.