Fitrianti Mantan Wakil Wali Kota Palembang Penuhi Panggilan Penyidikan Korupsi Dana Hibah PMI

Penuhi Panggilan Penyidik Pidana Khusus Kejari Palembang (Foto Ist)--
KORANHARIANMUBA.COM,- Mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, kemarin Selasa 25 Maret 2025 penuhi panggilan penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Palembang, ini setelah sempat mangkir dari panggilan pertama.
BACA JUGA:Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Cari Bukti Tambahan
Fitrianti, yang juga menjabat sebagai Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang periode 2019-2024, diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah di PMI Kota Palembang tahun 2020-2023. Makanan ringan Palembang
Fitrianti tiba di kantor Kejari Palembang sekitar pukul 12.45 WIB. Mengenakan pakaian serba putih, ia tampak tenang saat memasuki gedung pemeriksaan. Tanpa banyak bicara, ia langsung menuju meja resepsionis untuk mengisi buku tamu sebelum menuju ruang penyidik.
Menariknya, suaminya Dedi Sipriyanto, yang juga dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini tidak tampak mendampinginya. Makanan ringan Palembang
Dedi saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi dan Umum di Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang.
Keberadaannya dalam struktur organisasi PMI diduga berkaitan dengan kasus yang tengah diselidiki oleh kejaksaan.
BACA JUGA: Kajari Muba Pimpin Geledah PT SMB, Terkait Penyidikan Korupsi Mafia Tanah Tol Betung-Tempino-Jambi
Mangkir dari Panggilan Pertama
Sebelumnya, Fitrianti dan Dedi seharusnya hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Kamis 20 Maret 2025 lalu. Namun keduanya memilih absen dengan alasan ada urusan keluarga hingga meminta diperiksa usai Lebaran.
Kepala Kejari Palembang, Hutamrin SH, membenarkan ketidakhadiran mereka saat itu.
"Iya, keduanya tidak hadir pada pemanggilan pertama. Pengacara mereka datang menemui kami dengan alasan habis Lebaran," ujar Hutamrin.
Namun, pihak kejaksaan menegaskan bahwa alasan tersebut tidak bisa dijadikan dalih untuk menghindari pemeriksaan.
"Jika semua orang beralasan menunggu setelah Lebaran, proses hukum tidak akan berjalan. Oleh karena itu, kami melayangkan panggilan kedua untuk pemeriksaan hari ini," tegasnya.
Kasus yang Bergulir
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah di PMI Kota Palembang.
Memakai pakaian putih dan didampingi kuasa hukum Fitrianti mantan Wawako Palembang hadiri panggilan penyidikan korupsi dana hibah PMI Kota Palembang--
Biaya tersebut seharusnya digunakan untuk operasional pengolahan darah yang kemudian disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Namun, dugaan penyimpangan dalam pengelolaannya membuat kejaksaan turun tangan untuk menyelidiki lebih lanjut.
Sejauh ini, penyidik telah mengumpulkan berbagai bukti serta memeriksa beberapa saksi terkait kasus ini.
Pemeriksaan terhadap Fitrianti dan Dedi diharapkan dapat memberikan titik terang mengenai dugaan penyalahgunaan dana tersebut.
Hingga saat ini, pihak kejaksaan belum mengungkapkan secara rinci jumlah kerugian negara dalam kasus ini. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa angkanya mencapai miliaran rupiah.
Kasus ini terus bergulir, dan masyarakat menanti hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Kejari Palembang. Jika ditemukan bukti kuat, bukan tidak mungkin akan ada penetapan tersangka dalam waktu dekat.
BACA JUGA:Akhirnya Kejati Sumsel Periksa Plt Kadis PUPR Banyuasin, Kuatkan Bukti Penyidikan
Sementara itu, Fitrianti sendiri masih belum memberikan pernyataan resmi terkait keterlibatannya dalam kasus ini. Sejumlah awak media yang menunggunya di depan kantor Kejari Palembang tidak mendapat komentar apa pun darinya.
Dengan sorotan publik yang semakin besar terhadap kasus ini, Kejari Palembang memastikan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kini, semua mata tertuju pada hasil pemeriksaan dan langkah hukum selanjutnya yang akan diambil oleh penyidik. (*)