HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Sumbagsel menggelar aksi di depan kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Jl. Kapten A. Rivai No.3, Sungai Pangeran, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang.
Aksi ini digelar sebagai bentuk protes terhadap dugaan ketidaknetralan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Darmawan Irianto, dalam Pilkada OKU 2024.
Massa aksi yang datang pada Kamis pagi menuntut Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel agar segera mencopot Darmawan Irianto dari jabatannya.
Mereka menuding Darmawan menghadiri dan membuka acara salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati OKU beberapa hari yang lalu, yang dinilai sebagai bentuk pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan umum.
BACA JUGA:Ini Ancaman Hukuman Otak Pelaku Menghilangkan Nyawa Siswi SMP di Pemakaman Talang Kerikil Palembang
BACA JUGA:Dinsos Muba Gelar Rakor Bersama Kejari Muba, Bahas Program Pengentasan Kemiskinan ''Bantu Umak''
Koordinator aksi K-MAKI, Ir. Feri Kurniawan, menyampaikan bahwa ketidaknetralan Darmawan ini merupakan pelanggaran serius terhadap etika ASN yang harusnya tidak berpihak dalam proses pemilihan kepala daerah.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari Pj Bupati OKU maupun Pj Gubernur Sumsel terkait keterlibatan Sekda tersebut.
"Kami meminta Pj Gubernur Sumsel untuk bertindak tegas. Copot jabatan Sekda OKU yang diduga tidak netral," ujar Feri Kurniawan dalam orasinya.
Massa K-MAKI Sumbagsel saat menggelar aksi protes di depan Kantor Gubernur Sumsel, menuntut Pj Gubernur mencopot Sekda OKU yang diduga melanggar netralitas ASN pada Pilkada OKU 2024, Kamis 5 September 2024.
Lebih lanjut, Bonni Belitong, salah satu orator lainnya dalam aksi ini, menyebutkan bahwa sikap yang ditunjukkan oleh Sekda OKU dan beberapa pejabat lainnya yang ikut serta dalam acara salah satu paslon merupakan bukti nyata ketidaknetralan yang mencederai demokrasi.
"Sebelumnya, Sekda Sumsel pernah menyatakan akan menindak tegas ASN yang tidak netral dalam Pilkada. Tapi mana buktinya? Sampai saat ini, tidak ada tindakan yang dilakukan, semua hanya janji kosong," ungkap Bonni.
BACA JUGA:Pelamar CPNS Tahun 2024 di Kabupaten OKI Capai 287 Orang
BACA JUGA:Bersama 10 Kabupaten/Kota Teken Komitmen Bersama Percepatan Stop BAB Sembarangan
Ia juga menambahkan bahwa jika tidak ada langkah tegas yang diambil oleh Pj Gubernur Sumsel, pihaknya akan membawa masalah ini ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan mengajukan laporan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).