Sehingga N cukup berperan dalam pertemuan antara korban AA dan tersangka IS. "IS menjemput korban, lalu pergi menonton kegiatan kuda kepang di daerah Pipa Reja," katanya.
Belum selesai acara kuda kepang itu, keempat tersangka mengajak korban ke TPU Talang Kerikil tersebut. "Di TKP pertama, tersangka IS membekap hidung dan mulut korban," urainya. Tersangka MZ membantu memegangi tangan korban.
Sedangkan tersangka NS dan AS, memegangi kaki korban. "Sehingga korban kehabisan napas (meninggal dunia), keluar darah dan buih dari hidungnya," paparnya. Keempat tersangka mengaku saat itu belum tahu kalau korban sudah meninggal dunia.
"Mereka mengakuinya korban saat itu hanya sekadar pingsan," tambah Harryo, didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait SIK, dan Kapolsek Sukarami Kompol M Ikang Ade Putra SIK.
Para tersangka kemudian bergiliran menyetubuhi mayat korban. Pertama kali, tersangka IS, lalu MZ, NS, dan AS. "Tersangka membuang celana dalam korban, yang kami temukan di sekitar TKP," ucapnya.
Dari TKP 1, jasad korban dibopong keempat tersangka ke TKP 2. "Di TKP kedua, keempat tersangka menggilir korban AA lagi. Urutannya seperti yang di TKP pertama," kata Harryo.
Dalam menyetubuhi korban, Harryo mengungkapkan ada yang menggunakan gaya konvensional, dan non-konvensional.
"Tubuh korban di balik, ada yang dari depan. Ada dari belakang. Itulah mungkin ada luka lecet pada kepala dan bagian tubuh korban yang lain," ungkapnya.
Termasuk luka-luka lecet pada kaki korban, disebut Harryo kemungkinan terseret ke tanah dan kena semak belukar di TPU tersebut. "Tubuh korban dibopong, mungkin kakinya terseret," tambah Harryo.
Setelah menggilir korban di TKP 1 dan TKP 2, korban ditinggalkan begitu saja.
"Tersangka IS kembali ke lokasi kegiatan kuda kepang, dengan gagahnya bercerita pada temannya, inisial I. Bahwa dia telah melakukan itu (menyetubuhi) korban AA," beber Harryo.
Terhadap para tersangka, juga dilakukan pemeriksaan psikologi dari Biro SDM Polda Sumsel.
"Diketahui, tersangka mengobral birahi nafsu syahwatnya," ungkap Harryo.
Dimana pada ponsel tersangka IS, didapati koleksi film dewasa atau tidak wajar. Sehingga diduga dipraktikkannya terhadap korban.
Tersangka IS sempat mengutarakan cintanya, namun belum diterima korban. Sehingga status keduanya bisa dikatakan belum resmi pacaran.
"Ataupun baru sekadar cinta-cinta monyet. Diduga itu juga yang membuat tersangka sakit hati, motifnya membuat korban tidak berdaya dan menyetubuhinya," duganya.