BACA JUGA:Kemarau Panjang, Pantai ''Bongen'' Menjadi Incaran Warga sebagai Wisata Musiman
7. Kabupaten MBD, 120 orang
8. Kabupaten Buro Selatan, 230 orang.
Menurut Tri, jumlah tersebut belum semuanya. Masih banyak lagi honorer yang sudah kena PHK.
Begitu Menteri PANRB Azwar Anas memimpin dikeluarkan SE baru atas desakan Komisi II DPR yang melarang PHK. Pemda juga diminta mempekerjakan kembali honorer yang sudah terlanjur dirumahkan.
Masalahnya kata Tri, ketika dipekerjakan kembali, mereka tidak memenuhi syarat 2 tahun bekerja terus menerus.
"Masalahnya di situ itu. Mereka ini kan bukan mengundurkan diri, sehingga pemerintah seharusnya memberikan afirmasi agar bisa ikut pendaftaran PPPK 2024," tegasnya.
Tri Julianto berharap kepada pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan BKN bisa menyurati daerah-daerah yang menonaktifkan honorernya agar tetap bisa memberikan kesempatan bagi mereka untuk mendaftar PPPK 2024.
"Kasih kesempatan teman-teman yang di-PHK itu bisa mendaftar di SSCASN serta berkasnya yang di-upload diterima. Ini sesuai hasil raker Komisi II DPR RI dengan MenPANRB Azwar Anas tanggal 28 Agustus 2024 khususnya poin tiga," tuturnya.
BACA JUGA:Sembelit Menyiksa? Ini Dia Penyebab Utamanya!
BACA JUGA:10 Makanan Super untuk Naikkan Berat Badan dengan Cepat dan Sehat!
Dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Mempan Azwar Anas dan Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto di Jakarta, Rabu (28/8), dihasilkan enam poin kesepakatan, yaitu:
1. Dalam rangka menjamin kepastian penyelesaian penataan tenaga non-ASN paling lambat pada Desember 2024, Komisi II DPR meminta KemenPAN-RB memasukkan ketentuan terkait penataan tenaga non-ASN secara lengkap dalam Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN.
2. Terhadap sejumlah 1.783.665 orang tenaga non ASN yang terdaftar dalam database BKN yang belum diangkat menjadi PPPK, Komisi II DPR meminta KemenPAN-RB dan BKN memastikan seluruh tenaga non ASN diangkat menjadi PPPK tahun 2024 dengan ketentuan:
a. Tenaga non-ASN yang mendaftar dan sesuai dengan formasi yang diusulkan langsung diangkat menjadi PPPK.
b. Tenaga non-ASN yang mendaftar dan tidak terdapat dalam usulan formasi, maka diangkat menjadi PPPK paruh waktu.