3. Terhadap tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN, tetapi saat ini sudah berhenti bekerja karena kebijakan Pemerintah Daerah terkait anggaran dalam 2 tahun terakhir, Komisi II DPR meminta KemenPAN-RB meninjau ulang kembali Keputusan MenPANRB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK TA 2024 agar tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN tetap bisa mendaftar seleksi penerimaan PPPK Tahun 2024 meskipun tidak lagi aktif bekerja.
4. Sebagai upaya memudahkan penyelenggaraan dan pelayanan manajemen ASN serta penguatan pengawasan sistem merit, Komisi II DPR meminta KemenPAN-RB konsisten melaksanakan digitalisasi manajemen ASN secara paling lama 1 tahun terhitung sejak UU ASN diundangkan sebagaimana amanat Pasal 63 UU No.mor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
5. Komisi II DPR mengusulkan untuk melakukan revisi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah khususnya Pasal 146 agar peraturan 30 persen maksimal belanja pegawai di tahun 2024 dihapuskan agar seluruh tenaga honorer dapat menjadi PPPK.
6. Menindaklanjuti Rapat Kerja, Komisi II DPR bersama KemenPAN-RB dan BKN akan menyelenggarakan rapat konsinyering dalam rangka menyusun road map penataan tenaga honorer dan menyempurnakan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara. (*) Artikel ini telah tayang di JPNN