HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kayuagung mengamankan lahan aset Pemkab OKI di lokasi Hutan Kota, Jalan Seriang Kuning, Kelurahan Kedaton, Kayuagung, Rabu 11 September 2024.
Pantauan di lapangan, petugas dari DPKAD OKI bergotong-royong memasang tiang plang di sejumlah titik.
Adapun pada objek tanah yang tidak masuk dalam objek gugatan perdata, tepat berada di depan SMKN 3 Kayuagung dipasang plang.
Plang itu bertuliskan 'Tanah Milik pemkab OKI, Dilarang Menempati, Menggunakan, Mengalihkan kecuali atas izin Pemkab OKI tertanda Kejaksaan Negeri Kayuagung selaku Jaksa Pengacara Negara'.
BACA JUGA:Sekda Muba Sambut Tim BPKP Provinsi Sumsel Dalam Rangka Evaluasi Dana Transfer ke Daerah
BACA JUGA:Timnas Indonesia Tahan Imbang Australia, Patahkan Prediksi Media Asing
Sementara pada lokasi yang bersengketa tertulis 'Tanah Pemda OKI dalam Proses Sengketa No.18/pdt.6/2024/PN.Kag, Dilarang Menempati, Menggunakan dan Mengalihkan Kecuali atas izin Pemkab OKI tertanda Jaksa Pengacara Negara'
Pemasangan plang berjalan lancar karena aparat kemananan turut berjaga-jaga di sekitar lokasi.
Pj Sekretaris Daerah OKI, Muhammad Refly mengatakan, pengamanan lahan aset disertai pemasangan plang pemberitahuan ini bertujuan untuk melindungi dan menghindari pemanfaatan.
Kemudian penyalahgunaan maupun pengalihan hak atas tanah yang sedang bersengketa di PN Kayuagung.
"Tujuannya selain mengamankan aset juga agar jangan ada aktivitas di atas tanah yang sedang bersengketa di pengadilan.
Apalagi jangan sampai ada transaksi jual beli yang dapat merugikan anggota masyarakat lain," ungkap Refly didampingi Kasi Intel Kajari OKI, Alex Akbar, Kabag Ops Polres OKI, Kompol Abdurrahman dan Pasiop Kodim 0402 OKI, Faturrahman.
Proses pemasangan plang melibatkan beberapa OPD terkait seperti BPKAD, Satpol PP, Polri, TNI, Lingkungan Hidup, PUPR, Dinas Pertanahan, Bagian Hukum Setda, serta Kejari OKI selaku jaksa pengacara negara.
Terkait sengketa lahan hutan kota, Refly mengajak semua pihak bisa menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.
"Jadi kami mengajak masyarakat untuk sama-sama menahan diri. Jangan ada dulu aktivitas di lahan yang masih bersengketa apa lagi ada proses jual beli, justru akan menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari," pinta Refly.