Sementara Kasi Intel Kejari OKI, Alex Akbar mengatakan, plang yang dipasang sebagai pemberitahuan kepada masyarakat bahwa objek tanah tersebut sedang dalam proses gugatan perdata.
"Jadi itu tujuannya agar tanah kondisinya tetap seperti semula sebelum ada keputusan tetap," terangnya.
Sebelumnya, selaku Jaksa Pengacara Negara Kajari OKI turut melakukan pemeriksaan objek sengketa dekat SMKN 3 Kayuagung.
Pada pemeriksaan tersebut, Kajari Hendri Hanafi mengungkap di lapangan sudah banyak pohon ditebang dan ada yang dibangun rumah.
"Untuk itu kami mengajak agar tidak mengalihkan lahan ini sebelum proses persidangan selesai," imbuhnya. (*)
Kategori :