Penegakan Perda, Sat Pol PP Gerbek Sepasang Kekasih di Kamar Penginapan Tanpa Ada Hubungan Resmi

Rabu 11 Sep 2024 - 22:07 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

Legar Saputra, anggota KPU Banyuasin Divisi Hukum dan Pengawasan ketika dikonfirmasi kalau dirinya sudah mendapatkan informasi terkait hal itu.

"Kita cek statusnya, apakah anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau bukan," katanya.

Jika memang anggota PPS, Legar menegaskan kalau pihaknya akan melakukan pemanggilan dan segera melaksanakan tindakan yaitu sidang kode etik.

"Jika terbukti melanggar, akan kita berikan sanksi tegas," tegasnya.

Sepasang muda-mudi bukan suami istri terjaring operasi penyakit pekat (pekat) Polres Banyuasin, di sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin Selasa 4 April 2023 malam.

Polres Banyuasin menerjunkan puluhan personel terdiri dari Sat Lantas, Samapta, Shabara serta Satreskrim Polres Banyuasin untuk giat pekat kali ini. 

"Hanya satu pasangan muda mudi yang bukan suami istri kita amankan," kata Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafii SIK melalui Kasat Reskrim AKP Hary Dinar SIK. 

Pasangan itu diamankan di salah satu penginapan di wilayah Talang Kelapa ketika sedang berada di salah satu kamar. 

"Saat diperiksa keduanya tidak dapat menunjukkan buku nikah, sehingga langsung diamankan ke Mapolres Banyuasin," jelasnya. 

Kemudian pasangan bukan suami istri diberikan sanksi, berupa surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Petugas melakukan penyisiran pekat ini di beberapa titik wilayah Kabupaten Banyuasin, namun tidak ditemukan penyakit masyarakat lainnya.

Kegiatan ini sendiri dalam rangka menjaga kesucian Bulan Ramadan. "Ini terus kita lakukan agar tercipta kondisi yang aman, dan tenteram di wilayah hukum Banyuasin,” pungkasnya. (*)

Kategori :