Sepasang Kekasih di Palembang Kompak Lakukan Aksi Pencurian Motor, Satu Pelaku Dilumpuhkan Polisi

Sepasang kekasih di Kota Palembang yang ditangkap polisi setelah terlibat dalam serangkaian aksi pencurian sepeda motor di berbagai lokasi. (Foto: Dok/ist)--

PALEMBANG, KORANHARIANMUBA.COM - Sepasang kekasih di Kota Palembang ditangkap polisi setelah terlibat dalam serangkaian aksi pencurian sepeda motor di berbagai lokasi. Salah satu aksi mereka terjadi di Lorong Tembusan Pangi, Jalan KH Azhari, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, pada Senin, 23 September 2024, sekitar pukul 19.08 WIB.

Kedua pelaku adalah Ade Oyang Juniko (27), warga Jalan Puncak Sekuning, Kecamatan Ilir Barat I, dan pacarnya, Vivi Nadila (24), warga Jalan Mayor Zein, Kecamatan Kalidoni, Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo, menjelaskan bahwa saat penangkapan pada Rabu, 25 September 2024, di Lorong Semeru, Kecamatan Seberang Ulu I, pelaku sempat melakukan perlawanan dengan melepaskan tembakan ke arah polisi. 

"Karena melawan saat hendak ditangkap, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki kanan pelaku," jelas Kombes Harryo pada Senin.

BACA JUGA:Polrestabes Palembang Tangkap 4 Tersangka Begal Motor, Termasuk 3 Anak di Bawah Umur

BACA JUGA:Pulang dari Jualan Pedagang Cabai Dijambret Depan UIN Raden Fatah Palembang, Uang Rp 10 Juta Raib

Setelah Ade ditangkap, dua hari kemudian polisi berhasil menangkap Vivi yang sempat melarikan diri. Dari hasil penyelidikan, pasangan ini telah melakukan lima kali aksi pencurian motor di Palembang sejak Juni hingga Oktober 2024. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu pucuk senjata api jenis revolver dengan gagang berwarna silver serta motor hasil curian.

"Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun dan juga Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api, yang dapat membuat mereka terancam hukuman penjara 15 tahun," kata Kombes Harryo.

Dalam pengakuannya, Oyeng mengaku telah lima kali mencuri motor dan menjualnya di daerah Desa Rambutan, Kabupaten Banyuasin. 

"Saya biasa jual motor di sana, Pak," ujarnya. Mengenai asal senjata api yang digunakan, Oyeng mengaku mendapatkannya dari seseorang yang menggadaikannya seharga Rp2,5 juta. "Baru sekali ini saya pakai," tambahnya.

BACA JUGA:Pembacokan Akibat Sengketa Lahan, Pasutri di Lubuklinggau Terluka Parah

BACA JUGA:Temukan Orok Bayi Membusuk di Teras Warga, Polisi Terus Memintai Keterangan Saksi

Di tempat yang sama, Vivi membantah terlibat langsung dalam pencurian. Ia mengaku tidak tahu bahwa ia akan diajak mencuri oleh Oyeng. 

"Saya tidak tahu, Pak, dan saya juga tidak dijanjikan uang apapun jika motor berhasil dicuri," ungkap Vivi.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan