Pemegang e-Paspor dapat memanfaatkan fasilitas autogate di beberapa bandara internasional, yang memungkinkan mereka melewati pemeriksaan imigrasi secara otomatis tanpa harus mengantre.
Keuntungan lain yang ditawarkan e-Paspor adalah kemudahan dalam pengajuan visa ke beberapa negara, salah satunya adalah Jepang.
Pemilik e-Paspor mendapatkan kemudahan dalam pengajuan visa, sehingga proses perjalanan ke luar negeri menjadi lebih praktis dan efisien.
Proses penerbitan e-Paspor pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan paspor biasa. Masyarakat yang ingin membuat e-Paspor diwajibkan membawa dokumen asli serta salinan dokumen pendukung seperti akta kelahiran atau ijazah, buku nikah, e-KTP, dan kartu keluarga.
Namun, dari sisi biaya, pembuatan e-Paspor sedikit lebih mahal dibandingkan paspor biasa.
"Biaya pembuatan e-Paspor saat ini adalah Rp650.000, sedangkan biaya paspor biasa hanya Rp350.000," jelas Khairil Mirza.
Meskipun demikian, dengan berbagai keunggulan yang ditawarkan, masyarakat tetap antusias untuk beralih ke e-Paspor.
Proses penyelesaian pembuatan e-Paspor juga membutuhkan waktu yang sama dengan paspor biasa, yakni tiga hari kerja setelah pemohon melakukan pengambilan foto dan pembayaran melalui bank, ATM, atau kantor pos.
Bagi pemohon yang membutuhkan paspor dalam waktu cepat, Kantor Imigrasi Palembang juga menyediakan layanan percepatan pembuatan paspor satu hari selesai dengan biaya tambahan sebesar Rp1.000.000.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan, Ilham Djaya, telah mendorong peningkatan pelayanan di dua kantor imigrasi di wilayah kerjanya, yaitu Kantor Imigrasi Palembang dan Muara Enim.
Ilham Djaya menekankan pentingnya inovasi pelayanan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen keimigrasian, termasuk pembuatan paspor dan e-Paspor.
Dengan adanya peningkatan pelayanan ini, diharapkan jumlah permohonan pembuatan paspor akan terus meningkat, yang pada gilirannya akan berdampak pada peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Data menunjukkan bahwa PNBP dari pelayanan paspor di Kantor Imigrasi Palembang dan Muara Enim pada periode Januari hingga Juni 2024 mencapai lebih dari Rp19 miliar.
"Penerimaan negara ini diperoleh dari pelayanan penerbitan paspor baru dan penggantian buku paspor atau perpanjangan masa berlaku," kata Ilham Djaya.
Peningkatan permohonan pembuatan e-Paspor di Kantor Imigrasi Palembang mencerminkan minat yang semakin besar dari masyarakat terhadap dokumen perjalanan yang lebih aman dan praktis.
Dengan terus berinovasi dan meningkatkan pelayanan, diharapkan e-Paspor semakin dikenal dan dimanfaatkan oleh masyarakat luas, terutama di wilayah kerja Kantor Imigrasi Palembang yang meliputi Kota Palembang, Prabumulih, Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Banyuasin, dan Kabupaten Musi Banyuasin. (*)