HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Kericuhan pecah pada laga perempat final cabang olahraga (cabor) sepak bola PON XXI Aceh-Sumut 2024 yang mempertemukan tuan rumah Aceh melawan Sulawesi Tengah (Sulteng).
Pertandingan yang digelar di Stadion Dimurthala, Banda Aceh, Sabtu malam 14 September 2024, diwarnai insiden pemukulan terhadap wasit oleh salah satu pemain Sulteng.
Insiden tersebut bermula pada menit ke-74 ketika pemain Sulteng bernomor punggung 25, Wahyu Alman, diusir keluar lapangan setelah menerima kartu kuning kedua.
Wasit menilai Wahyu mengangkat kaki terlalu tinggi dalam upaya membuang bola, yang nyaris mengenai kepala salah satu pemain Aceh.
BACA JUGA:Kalah di Semifinal, Jonatan Christie Gagal Melaju ke Final Hong Kong Open 2024
BACA JUGA:Biaya Haji 2025, NPKH Ingin Subsidi Sebesar 30 Persen
Sejak saat itu, Sulteng mulai bermain lebih keras. Wasit kemudian mengeluarkan beberapa kartu kuning, hingga akhirnya pada menit ke-85, pemain Sulteng bernama Moh Akbar menerima kartu merah kedua setelah melakukan pelanggaran keras.
Keputusan ini memicu protes dari para pemain Sulteng, yang sempat menyebabkan pertandingan terhenti selama beberapa menit.
Puncak kericuhan terjadi pada menit ke-97, ketika wasit memberikan hadiah penalti untuk Aceh setelah pelanggaran terjadi di kotak penalti.
Keputusan ini membuat pemain Sulteng bernomor punggung 15, Rizky Saputra, tidak terima dan secara tiba-tiba memukul wasit di bagian kepala hingga terjatuh.
Wasit kemudian mendapatkan perawatan medis di lapangan sebelum dibawa keluar menggunakan ambulans.
Aksi pemukulan ini memicu kemarahan suporter tuan rumah, yang kemudian melemparkan botol-botol ke arah lapangan.
Situasi sempat memanas sebelum akhirnya aparat keamanan berhasil meredakan ketegangan dan menenangkan suporter.
Setelah beberapa menit, pertandingan kembali dilanjutkan dengan Rizky Saputra diberikan kartu merah, yang menjadi kartu merah ketiga untuk Sulteng.
Pertandingan akhirnya dimenangkan oleh Aceh setelah Sulteng dinyatakan walkover (WO).