HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Polsek Gunung Megang berhasil menangkap Ananda Rahmat (42), warga Jalan H Pangeran Danal RT 003, Kelurahan MUARA ENIM, pada Minggu, 15 September 2024.
Penangkapan ini dilakukan setelah Ananda diketahui membeli rokok menggunakan uang palsu di sebuah warung di Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, sekitar pukul 15.30 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 27 lembar, 4 bungkus rokok RC RED BOLD, satu bungkus minyak goreng merk Fortune 500 ml, dan satu kaleng susu Cap Enaak.
Penangkapan Ananda bermula dari laporan warga yang curiga dengan transaksi menggunakan uang palsu di warung miliknya.
BACA JUGA:Stok Melimpah, Harga Petai di Sanga Desa Masih Tinggi
BACA JUGA:Aksi Balap Liar di Tanjung Senai Ogan Ilir Berhasil Dibubarkan Polisi, Sejumlah Muda Mudi Terjaring
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang, menyatakan bahwa penangkapan ini adalah hasil dari patroli rutin yang dilakukan oleh personil Polsek Gunung Megang setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran uang palsu di wilayah tersebut.
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada indikasi peredaran uang palsu di wilayah hukum Polsek Gunung Megang, Kapolsek Gunung Megang AKP Aisen Hower SH segera memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Erwin dan Piket Regu C untuk melakukan patroli rutin," kata AKP RTM Situmorang.
Patroli tersebut dilakukan sebagai upaya preventif guna menangkal peredaran uang palsu yang meresahkan warga.
Pada saat patroli berlangsung, sekitar pukul 15.30 WIB, personel Polsek Gunung Megang didatangi oleh seorang warga yang memberitahukan bahwa ada seorang pembeli tidak dikenal yang membeli empat bungkus rokok RC RED BOLD dengan menggunakan uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu di warung miliknya.
Setelah menerima laporan tersebut, anggota patroli segera bergerak dan mengejar pelaku yang diduga sedang berada di sekitar Desa Pelita Jaya.
Tak berselang lama, polisi menemukan sosok yang mencurigakan dengan gerak-gerik mencurigakan. Polisi segera melakukan interogasi di tempat dan memeriksa barang bawaannya.
"Dalam penggeledahan, kami menemukan satu plastik hitam kecil berisi 27 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu di saku celana sebelah kiri pelaku," tambah AKP RTM Situmorang.
Selain itu, barang bukti lain yang ditemukan di lokasi adalah empat bungkus rokok RC RED BOLD, satu bungkus minyak goreng merk Fortune ukuran 500 ml, dan satu kaleng susu Cap Enaak Kental Manis. Seluruh barang bukti tersebut diduga hasil dari transaksi yang dilakukan pelaku menggunakan uang palsu.
Setelah menemukan bukti-bukti kuat, Ananda Rahmat beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Gunung Megang untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dihadapkan pada ancaman pidana yang serius atas tindakannya.