Tim Macan Polrestabes Lubuklinggau Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor: Begini Kronologinya
Dua pelaku yang berhasil ditangkap oleh tim Macan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Lubuklinggau beserta barang bukti hasil pelaku. (Foto: dok/ist)--
KORANHARIANMUBA.COM - Pada Kamis, 26 September 2024, dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan warga Kota Lubuklinggau berhasil ditangkap oleh tim Macan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Lubuklinggau. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras pihak kepolisian dalam mengungkap tindak kejahatan yang semakin marak di daerah tersebut.
Dua pelaku yang ditangkap tersebut adalah Herman Juniandi (36) dan Ade Redho Pangestu (24). Herman merupakan warga Jalan Patimura RT 07, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, sedangkan Ade berasal dari Jalan Nangka Lintas, Gang Damai, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Utara II. Mereka ditangkap setelah adanya laporan dari seorang korban, Neksen (48), yang kehilangan sepeda motornya pada Selasa, 24 September 2024, di Jalan Patimura.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusuma Wardhana, melalui Kasat Reskrim, AKP Hendrawan, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari korban dan segera melakukan pengecekan di lokasi kejadian. Tim kepolisian juga memeriksa rekaman CCTV di sekitar area tersebut. Dari rekaman tersebut, aksi kedua pelaku berhasil diidentifikasi.
Salah satu petugas kepolisian mengenali Herman Juniandi, yang dikenal sebagai pemain lama dalam dunia curanmor. Setelah mendapatkan informasi, tim langsung melakukan penangkapan di rumah Herman. Dalam proses interogasi, Herman mengungkapkan bahwa Ade Redho Pangestu adalah rekannya dalam aksi pencurian tersebut.
BACA JUGA:Polisi Ringkus Pelaku Curanmor saat Bersama Wanita di Penginapan Baturaja
BACA JUGA:Warga Perumahan Kenten Sejahtera Palembang Resah! Adanya Aksi Curanmor Terus Terjadi
Dari pengakuan Herman, ia mengaku berperan sebagai mentor yang merencanakan aksi tersebut. Herman menunggu di pinggir jalan untuk mengawasi situasi, sementara Ade bertugas sebagai eksekutor yang mengambil sepeda motor korban. Kedua pelaku berhasil mencuri sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BD 2589 KJ milik Neksen dan kemudian menjualnya ke seorang palak di daerah Curup, Bengkulu, seharga Rp1,8 juta.
Uang hasil penjualan sepeda motor tersebut kemudian dibagi dua oleh Herman dan Ade dan digunakan untuk bermain judi slot. Saat ini, kedua pelaku telah menjadi tahanan resmi Polres Lubuklinggau dan akan menjalani proses hukum selanjutnya.
Dalam penangkapan ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BD 2589 KJ yang merupakan hasil curian.
Satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BG 2787 HR yang digunakan oleh pelaku saat melakukan pencurian.
Pakaian yang digunakan oleh Herman saat beraksi, yaitu baju kemeja lengan pendek berwarna putih bergaris hitam dan celana panjang hitam.
BACA JUGA:Waspada, Aksi Curanmor Modus Angkat Ban Marak di Palembang
BACA JUGA:Bravo Polsek Sungai Lilin, Berhasil Bekuk Spesialis Curanmor 12 Kali Beraksi