Polsek Gunung Megang Tangkap Pelaku Pengedar Uang Palsu

Senin 16 Sep 2024 - 19:04 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 26 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (3) dari Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang rupiah. Sesuai dengan aturan ini, pelaku dapat dipidana atas perbuatan memproduksi, memperjualbelikan, atau menyebarkan uang palsu," ujar AKP RTM Situmorang.

Tindakan yang diambil oleh Polsek Gunung Megang ini menjadi bentuk respons cepat terhadap laporan masyarakat mengenai peredaran uang palsu yang dapat merugikan warga.

Polisi terus mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dalam menerima uang tunai, terutama di daerah-daerah rawan peredaran uang palsu. Jika ditemukan adanya indikasi uang palsu, warga diharapkan segera melapor ke pihak berwenang.

Peredaran uang palsu merupakan salah satu bentuk kejahatan yang dapat merugikan perekonomian masyarakat.

Warung atau toko kecil sering menjadi sasaran empuk bagi pelaku karena transaksi tunai yang sering terjadi.

Oleh karena itu, polisi menganjurkan masyarakat untuk lebih teliti dalam memeriksa uang yang diterima, terutama pecahan besar seperti Rp100 ribu.

Sebagai upaya pencegahan, Polsek Gunung Megang juga akan terus melakukan patroli rutin dan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terkait ciri-ciri uang palsu. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan mampu mengenali uang palsu, sehingga tidak menjadi korban penipuan.

Penangkapan Ananda Rahmat diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan serupa, serta meningkatkan kewaspadaan masyarakat dalam bertransaksi menggunakan uang tunai.

Polisi juga akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang lebih luas di wilayah tersebut. (*)

Kategori :