HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Yono (31) babak belur dikeroyok warga setelah tertangkap basah mencuri handphone (HP) milik salah seorang jemaah yang tengah berada di Masjid Baitul Akbar Jakabaring Palembang, Kamis 19 September 2024.
Beruntung nyawa warga Lemabang ini bisa diselamatkan dari amukan massa setelah aparat kepolisian dari Polrestabes Palembang tiba di lokasi dan langsung mengamankannya.
Meskipun sempat berkilah tak mengakui perbuatannya, Yono tetap digiring petugas ke SPK Terpadu Polrestabes Palembang untuk dilakukan interogasi secara mendalam.
"Saya tidak mencuri, sumpah pak, saya tidak tahu kenapa HP korban ada didalam saku celana saya, saya awalnya ke masjid itu ingin beribadah salat dzuhur, namun entah kenapa korban menuduh saya sudah mencuri HP miliknya," ujar Yono berkilah saat dibincangi di SPK Terpadu Polrestabes Palembang.
BACA JUGA:JPU Kejati Sumsel Tidak Ajukan Banding
BACA JUGA:Terkait Dugaan Tindak Pidana Dana Hibah Panwaslu OKI, Kejari Periksa Tirta Arisandi
Namun upaya bohongnya itu tak mempan dimata petugas, pelaku pun akhirnya mengakui sudah bahwa dirinya memang sudah mencuri HP korban tersebut.
"Ya pak, saya akui memang saya yang mencuri HP itu, saya khilaf karena saat kejadian saya melihat HP korban berada di samping korban yang sedang salat. Korban yang melihat saya mengambil HP-nya langsung berteriak sehingga warga pun berkumpul dan langsung menghakimi saya di halaman masjid tersebut," aku pelaku ini.
Yono babak belur dikeroyok warga setelah tertangkap basah mencuri HP milik salah seorang jemaah-Foto: dokumen/sumeks.co-
Sementara itu, Midkhol Huda (56), pemilik Hp mengatakan saat kejadian dirinya sedang salat dzuhur namun dari arah samping kanan matanya terlihat pelaku sedang mengambil HP yang berada di dekatnya.
"Saya lagi salat, HP saya letakkan di samping, saat sedang sujud terlihat pelaku ini mengambil HP milik saya itu, saya pun langsung berteriak meminta bantuan warga untuk mengejar pelaku yang berusaha kabur usai mengambil HP saya. Untungnya pelaku berhasil ditangkap warga dan sempat dihakimi oleh massa," terang warga Jalan Inspektur Marzuki Komplek Griya Permata Pakjo Blok B4 RT 05 RW 08 Kelurahan Siring Agung Kecamatan Ilir Barat I Palembang ini.
BACA JUGA:Polsek Sanga Desa Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Pelaku Ditangkap di Palembang
BACA JUGA:Gegara Sebatang Rokok Aniaya Teman, Terdakwa Rudini Divonis 5 Tahun Penjara
Kepala SPK Terpadu Polrestabes Palembang Kompol Padli membenarkan telah diamankannya seorang pelaku pencurian HP milik jemaah masjid itu.
"Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian yang ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara," tambahnya menutup perbincangan.