Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Roy Riady SH MH mengucapkan terimakasih atas kesempatan yang diberikan dalam rangka memberikan pemahaman dan pendampingan hukum terkait pengelolaan BLUD di rumah sakit dan puskesmas.
"Pengelolaan BLUD harus dipertanggungjawabkan esensinya. Untuk itu saya berharap sebagai pelayan masyarakat kita harus tingkatkan kompetensi kita untuk memberikan pelayanan terbaik," kata Kajari Muba yang dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait upaya pemberantasan korupsi dan kewajiban ASN.
Kegiatan ini dihadiri Inspektur Muba Mirwan Susanto SE MM, Direktur RSUD Sekayu dr Sharlie Esa Kennedy Mars, Direktur RSUD Bayung Lencir RSUD Bayung Lencir dr.Diyanti Novitasari MARS, dan para Kepala Puskesmas dalam Kabupaten Musi Banyuasin. (*)